Respon Cepat Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Ungkap Peredaran Sabu di Rumah Kontrakan

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Palembang. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/4/2026) siang, petugas berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial R (40) di kawasan Alang-Alang Lebar.

Penangkapan terhadap tersangka yang berstatus sebagai ibu rumah tangga tersebut dilakukan di kediamannya di Jalan Mitra Haji, Kelurahan Karya Baru. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.

Pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit 4 Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penggerebekan sekira pukul 13.00 WIB. Saat penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan barang bukti yang tercecer di lantai dan diakui oleh tersangka sebagai miliknya untuk diedarkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,12 gram, satu buah sekop plastik, satu kotak plastik transparan, serta satu unit telepon seluler merek Vivo yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, melalui Kasat Resnarkoba, Faisal P. Manalu, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di tingkat pemukiman.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Tersangka saat ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memerangi narkotika secara menyeluruh.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Polda Sumsel berkomitmen melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

 

Reza js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Ungkap Data Pribadi, DPP KAMPUD Lapor Irjen dan Menteri ATR: Evaluasi WBK dan WBBM BPN Bandar Lampung
Sambut HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Hadir Bantu Warga dan Rumah Ibadah
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Memanas, Penyidik Polda Sumsel Periksa Oknum Kades Adi Yansyah
RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA
Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup
Kurang dari 3×24 Jam, Tim Gabungan Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung Dalam, Keluarga Korban Berikan Apresiasi
Enam Pemuda Diamankan Usai Tawuran Subuh di Kawasan Lambidaro Palembang, Dibina di Panti Rehabilitasi
Sumur Minyak Ilegal di Keban I Terbakar, Satu Pekerja Tewas, Aktivis Desak Pemilik Lahan dan Sumur Diproses
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Dugaan Ungkap Data Pribadi, DPP KAMPUD Lapor Irjen dan Menteri ATR: Evaluasi WBK dan WBBM BPN Bandar Lampung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Hadir Bantu Warga dan Rumah Ibadah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:30 WIB

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Memanas, Penyidik Polda Sumsel Periksa Oknum Kades Adi Yansyah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:53 WIB

RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:35 WIB

Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!