Tim Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap Pencurian Gudang, Pelaku Utama Ditangkap

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

PALEMBANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan wilayah dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah gudang perkakas di kawasan Ilir Timur I.

Tim Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A (41) yang diduga melakukan pencurian barang-barang berharga milik warga. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang menjadi dasar penyelidikan kepolisian.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial MRS (30) yang mendapati gudang alat bengkel miliknya telah dibobol pada Minggu dini hari, 2 November 2025. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan intensif, termasuk analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir. Korban yang baru pulang mendapati pintu gudang dalam kondisi terbuka dengan gembok yang telah dirusak. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga diketahui hilang.

Dalam aksi tersebut, pelaku mengambil satu unit laptop merek ASUS ROG warna hitam serta empat unit mesin pembelah kayu (circular saw) merek Surpace warna merah. Total kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp14.800.000.

Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa kotak laptop milik korban serta rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

“Kami merespons setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa personel kami selalu siaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara.

Kapolda Sumatera Selatan melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Polda Sumsel akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

 

Reza js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda
Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Masjid Al-Huda menggelar zikir dan doa bersama dan Bazar
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:53 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:47 WIB

Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Masjid Al-Huda menggelar zikir dan doa bersama dan Bazar

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!