Tim Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap Pencurian Gudang, Pelaku Utama Ditangkap

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

PALEMBANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan wilayah dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah gudang perkakas di kawasan Ilir Timur I.

Tim Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A (41) yang diduga melakukan pencurian barang-barang berharga milik warga. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang menjadi dasar penyelidikan kepolisian.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial MRS (30) yang mendapati gudang alat bengkel miliknya telah dibobol pada Minggu dini hari, 2 November 2025. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan intensif, termasuk analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir. Korban yang baru pulang mendapati pintu gudang dalam kondisi terbuka dengan gembok yang telah dirusak. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga diketahui hilang.

Dalam aksi tersebut, pelaku mengambil satu unit laptop merek ASUS ROG warna hitam serta empat unit mesin pembelah kayu (circular saw) merek Surpace warna merah. Total kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp14.800.000.

Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa kotak laptop milik korban serta rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

“Kami merespons setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa personel kami selalu siaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara.

Kapolda Sumatera Selatan melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Polda Sumsel akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

 

Reza js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Larangan Mendikdasmen Diabaikan, SMKN 1 Kota Palembang Diduga Jual Seragam, Pungut SPP Dan Uang Gedung
Geram Listrik Mati Berjam-Jam Warga Geruduk Posko Pelayanan Teknik PLN Di Bayung lencir
Polrestabes Palembang Berikan SIM D Gratis kepada Atlet Disabilitas Berprestasi
SEMBUNYI DI KAMAR MANDI! Satresnarkoba MUBA Gerebek Pengedar Sabu di Sungai Lilin, Sita Pil Narkoba Logo “Redbull”
Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia, akan Dimakamkan di Pekanbaru
Pabrik Tahu di IB I Diberi Tenggat 2 Minggu Benahi Limbah, Jika Lalai Terancam Sanksi Tegas
Polres Banyuasin Intensifkan Patroli SPBU Antisipasi Dampak Kenaikan Harga BBM
Polda Sumsel Ringkus Jaringan Sabu 189,55 Gram di Tiga TKP Lintas Wilayah 2. Polrestabes Palembang Ungkap
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:59 WIB

Larangan Mendikdasmen Diabaikan, SMKN 1 Kota Palembang Diduga Jual Seragam, Pungut SPP Dan Uang Gedung

Minggu, 19 April 2026 - 07:37 WIB

Tim Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap Pencurian Gudang, Pelaku Utama Ditangkap

Minggu, 19 April 2026 - 07:29 WIB

Geram Listrik Mati Berjam-Jam Warga Geruduk Posko Pelayanan Teknik PLN Di Bayung lencir

Minggu, 19 April 2026 - 05:35 WIB

Polrestabes Palembang Berikan SIM D Gratis kepada Atlet Disabilitas Berprestasi

Sabtu, 18 April 2026 - 22:23 WIB

SEMBUNYI DI KAMAR MANDI! Satresnarkoba MUBA Gerebek Pengedar Sabu di Sungai Lilin, Sita Pil Narkoba Logo “Redbull”

Berita Terbaru