Larangan Mendikdasmen Diabaikan, SMKN 1 Kota Palembang Diduga Jual Seragam, Pungut SPP Dan Uang Gedung

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com, Palembang – Larangan Mendikdasmen Diabaikan, SMK N 1 Kota Palembang Diduga Jual Seragam, Pungut SPP Dan Uang Gedung

 

Dugaan praktik penjualan seragam sekolah di lingkungan SMK Negeri 1 Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, kembali mencuat. Berdasarkan informasi dari sejumlah orang tua siswa, pihak sekolah melalui koperasi diduga menjual seragam seharga Rp. 2.500.000, Spp Rp. 250.000 dan Uang perawatan gedung Rp. 2.000.000 meski aturan pemerintah dengan tegas melarang sekolah menjual atribut seragam, tarikan iuran Spp dan gedung sekolah kepada siswa.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media cybermabespolri.com telah mengkonfirmasi plt kepala SMK negeri 1 palembang Susi Febriyanti M.kom dihubungi melalui WhatsApp, Susi tidak merespon mengklarifikasi menggunakan hak jawabnya terkesan membungkam kepada Cybermabespolri.com

 

Temuan ini menunjukkan adanya indikasi kuat penjualan seragam oleh koperasi sekolah, dan pungutan komite, dengan dalih memenuhi permintaan orang tua siswa. Padahal, sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah dilarang menjual seragam atau mewajibkan pembelian di tempat tertentu apalagi memungut iuran sekolah, karena hal tersebut termasuk praktik komersialisasi pendidikan.

 

Praktik serupa kerap terjadi di sejumlah sekolah negeri di kota Palembang provinsi Sumatera Selatan, yang berdalih bahwa pembelian, pungutan dilakukan secara sukarela. Namun, fakta di lapangan sering menunjukkan adanya tekanan sosial dan budaya seragam di kalangan siswa baru, yang membuat orang tua merasa terpaksa membeli agar anaknya tidak berbeda dengan teman-temannya.

 

Publik kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti temuan ini dan memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan negeri benar-benar bebas dari praktik jual-beli seragam di lingkungan sekolah.

Penulis : Hendrik SM

Editor : As

Sumber Berita: Hendrik SM,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Sumsel Gulung 163 Tersangka dari 18 Wilayah, Peredaran Narkoba Masih Masif
Tim Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap Pencurian Gudang, Pelaku Utama Ditangkap
Geram Listrik Mati Berjam-Jam Warga Geruduk Posko Pelayanan Teknik PLN Di Bayung lencir
Polrestabes Palembang Berikan SIM D Gratis kepada Atlet Disabilitas Berprestasi
SEMBUNYI DI KAMAR MANDI! Satresnarkoba MUBA Gerebek Pengedar Sabu di Sungai Lilin, Sita Pil Narkoba Logo “Redbull”
AKP SINGGIH WIRASTHO RESMI JABAT KASAT INTELKAM POLRES REJANG LEBONG
Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia, akan Dimakamkan di Pekanbaru
Pabrik Tahu di IB I Diberi Tenggat 2 Minggu Benahi Limbah, Jika Lalai Terancam Sanksi Tegas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumsel Gulung 163 Tersangka dari 18 Wilayah, Peredaran Narkoba Masih Masif

Minggu, 19 April 2026 - 07:59 WIB

Larangan Mendikdasmen Diabaikan, SMKN 1 Kota Palembang Diduga Jual Seragam, Pungut SPP Dan Uang Gedung

Minggu, 19 April 2026 - 07:37 WIB

Tim Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap Pencurian Gudang, Pelaku Utama Ditangkap

Minggu, 19 April 2026 - 07:29 WIB

Geram Listrik Mati Berjam-Jam Warga Geruduk Posko Pelayanan Teknik PLN Di Bayung lencir

Minggu, 19 April 2026 - 05:35 WIB

Polrestabes Palembang Berikan SIM D Gratis kepada Atlet Disabilitas Berprestasi

Berita Terbaru