Cybermabespolri.com, Palembang – Larangan Mendikdasmen Diabaikan, SMK N 1 Kota Palembang Diduga Jual Seragam, Pungut SPP Dan Uang Gedung
Dugaan praktik penjualan seragam sekolah di lingkungan SMK Negeri 1 Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, kembali mencuat. Berdasarkan informasi dari sejumlah orang tua siswa, pihak sekolah melalui koperasi diduga menjual seragam seharga Rp. 2.500.000, Spp Rp. 250.000 dan Uang perawatan gedung Rp. 2.000.000 meski aturan pemerintah dengan tegas melarang sekolah menjual atribut seragam, tarikan iuran Spp dan gedung sekolah kepada siswa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media cybermabespolri.com telah mengkonfirmasi plt kepala SMK negeri 1 palembang Susi Febriyanti M.kom dihubungi melalui WhatsApp, Susi tidak merespon mengklarifikasi menggunakan hak jawabnya terkesan membungkam kepada Cybermabespolri.com
Temuan ini menunjukkan adanya indikasi kuat penjualan seragam oleh koperasi sekolah, dan pungutan komite, dengan dalih memenuhi permintaan orang tua siswa. Padahal, sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah dilarang menjual seragam atau mewajibkan pembelian di tempat tertentu apalagi memungut iuran sekolah, karena hal tersebut termasuk praktik komersialisasi pendidikan.
Praktik serupa kerap terjadi di sejumlah sekolah negeri di kota Palembang provinsi Sumatera Selatan, yang berdalih bahwa pembelian, pungutan dilakukan secara sukarela. Namun, fakta di lapangan sering menunjukkan adanya tekanan sosial dan budaya seragam di kalangan siswa baru, yang membuat orang tua merasa terpaksa membeli agar anaknya tidak berbeda dengan teman-temannya.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti temuan ini dan memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan negeri benar-benar bebas dari praktik jual-beli seragam di lingkungan sekolah.
Penulis : Hendrik SM
Editor : As
Sumber Berita: Hendrik SM,












