Larangan Mendikdasmen Diabaikan, SMKN 1 Kota Palembang Diduga Jual Seragam, Pungut SPP Dan Uang Gedung

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com, Palembang – Larangan Mendikdasmen Diabaikan, SMK N 1 Kota Palembang Diduga Jual Seragam, Pungut SPP Dan Uang Gedung

 

Dugaan praktik penjualan seragam sekolah di lingkungan SMK Negeri 1 Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, kembali mencuat. Berdasarkan informasi dari sejumlah orang tua siswa, pihak sekolah melalui koperasi diduga menjual seragam seharga Rp. 2.500.000, Spp Rp. 250.000 dan Uang perawatan gedung Rp. 2.000.000 meski aturan pemerintah dengan tegas melarang sekolah menjual atribut seragam, tarikan iuran Spp dan gedung sekolah kepada siswa.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media cybermabespolri.com telah mengkonfirmasi plt kepala SMK negeri 1 palembang Susi Febriyanti M.kom dihubungi melalui WhatsApp, Susi tidak merespon mengklarifikasi menggunakan hak jawabnya terkesan membungkam kepada Cybermabespolri.com

 

Temuan ini menunjukkan adanya indikasi kuat penjualan seragam oleh koperasi sekolah, dan pungutan komite, dengan dalih memenuhi permintaan orang tua siswa. Padahal, sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah dilarang menjual seragam atau mewajibkan pembelian di tempat tertentu apalagi memungut iuran sekolah, karena hal tersebut termasuk praktik komersialisasi pendidikan.

 

Praktik serupa kerap terjadi di sejumlah sekolah negeri di kota Palembang provinsi Sumatera Selatan, yang berdalih bahwa pembelian, pungutan dilakukan secara sukarela. Namun, fakta di lapangan sering menunjukkan adanya tekanan sosial dan budaya seragam di kalangan siswa baru, yang membuat orang tua merasa terpaksa membeli agar anaknya tidak berbeda dengan teman-temannya.

 

Publik kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti temuan ini dan memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan negeri benar-benar bebas dari praktik jual-beli seragam di lingkungan sekolah.

Penulis : Hendrik SM

Editor : As

Sumber Berita: Hendrik SM,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Hadir Bantu Warga dan Rumah Ibadah
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Memanas, Penyidik Polda Sumsel Periksa Oknum Kades Adi Yansyah
RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA
Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup
Kurang dari 3×24 Jam, Tim Gabungan Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung Dalam, Keluarga Korban Berikan Apresiasi
Enam Pemuda Diamankan Usai Tawuran Subuh di Kawasan Lambidaro Palembang, Dibina di Panti Rehabilitasi
Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 11.443 Pil Ekstasi dan Hampir 1,5 Kg Sabu
Intelkam Polda Sumsel Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan, Wujud Kepedulian Hari Bhayangkara ke-80
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Hadir Bantu Warga dan Rumah Ibadah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:30 WIB

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Memanas, Penyidik Polda Sumsel Periksa Oknum Kades Adi Yansyah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:53 WIB

RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:35 WIB

Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:22 WIB

Enam Pemuda Diamankan Usai Tawuran Subuh di Kawasan Lambidaro Palembang, Dibina di Panti Rehabilitasi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!