Cybermabespolri.com
PALEMBANG — Polrestabes Palembang jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus pengedar sabu di wilayah Jakabaring pada penghujung April 2026. Pengungkapan ini menjadi penutup rangkaian operasi intensif sepanjang bulan April di Kota Palembang.
Unit 5 Satresnarkoba Polrestabes Palembang membekuk tersangka berinisial BKU (28) di kediamannya di Jalan Silaberanti, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,86 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu bal plastik klip kosong, satu botol plastik warna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif narkotika.
Keberadaan timbangan digital dan perlengkapan pengemasan menjadi indikator kuat bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, melainkan pengedar aktif yang menjalankan distribusi dari rumahnya sendiri. BKU mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan menunjukkan aktivitas distribusi yang jelas.
“Timbangan digital, pipet sekop, dan plastik klip kosong ditemukan bersama sabu di rumah tersangka. Ini bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan kegiatan distribusi aktif. Sepanjang April, Satresnarkoba kami bergerak tanpa henti, dan pengungkapan ini menjadi penutup operasi bulan ini,” tegas Sonny.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa konsistensi pengungkapan kasus narkotika di Palembang merupakan bentuk nyata dedikasi kepolisian dalam melindungi masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Ini adalah bukti bahwa Polda Sumsel dan jajaran tidak pernah memberi ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat terus menjadi mitra aktif dalam menjaga kamtibmas,” ujar Nandang.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang tengah melakukan pemberkasan, uji laboratorium barang bukti, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atas tersangka.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan bahwa pengawasan kepolisian di Kota Palembang berlangsung menyeluruh dan berkelanjutan, tanpa ada wilayah yang luput dari pemantauan.
Reza js












