KEJATI SUMSEL KEMBALI TETAPKAN 3 TERSANGKA BARU KASUS DUGAAN TIPIKOR KUR MIKRO DI SEMENDO

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – Cybermabespolri.com

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022–2024.

Sebelumnya, pada 21 November 2025, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya, IH, telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.

Pada Kamis (7/5/2026), penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru yakni:

SF, selaku penerima manfaat KUR yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabat Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir.

AW, selaku penerima manfaat KUR dan berprofesi sebagai wiraswasta.

SP, selaku penerima manfaat KUR dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status mereka menjadi tersangka.

Untuk tersangka SF langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026.

Sedangkan tersangka AW dan SP tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel.

Hingga saat ini, sebanyak 68 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut dengan estimasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp11.456.759.592.

Modus Operandi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan, tersangka EH selaku pimpinan pada salah satu bank pemerintah Cabang Pembantu Semendo diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

EH diduga bekerja sama dengan tersangka WAF, DS, JT dan IH selaku perantara KUR Mikro dengan menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data, serta memalsukan sejumlah dokumen seperti surat keterangan usaha.

Data yang telah dimanipulasi tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan KUR. Selanjutnya proses pencairan dipermudah oleh tersangka PPD selaku Account Officer dan MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai.

Sementara tiga tersangka baru yakni SF, AW dan SP diduga sengaja mengumpulkan KTP dan KK masyarakat untuk digunakan dalam pengajuan KUR. Dana hasil pencairan kredit tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan proyek dan kepentingan pribadi.

Kejati Sumsel menyebut ketiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang saat ini sedang menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam perkara ini, total sudah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian enam orang telah berstatus terdakwa, satu orang masuk DPO, dan tiga orang tersangka baru.

Penulis : Oman

Editor : Sukirman

Sumber Berita: Kepala seksi penerangan hukum kejaksaan tinggi Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAPASITAS ANGGOTA TERUS BERKEMBANG, CAKAR SRIWIJAYA MELAHIRKAN DUA ORMAS BARU
216 Personel Brimob Mabes Polri Perkuat Penanganan Karhutla di Sumsel
Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
PERKUAT PUBLIKASI BERDAMPAK, TIM KEHUMASAN KANWIL KEMENAG SUMSEL LAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI DI MAN 1 PALEMBANG
Perkuat Tata Kelola dan Kesiapsiagaan, Polda Sumsel Gelar Audit Kinerja dan Evaluasi Operasional
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
FASS Geruduk Polda Sumsel, Desak Usut Kekerasan terhadap Jurnalis dan Mahasiswa
Kapolda Sumsel Dengarkan Langsung Aspirasi Mahasiswa, Dialog Berlangsung Damai dan Kondusif
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:19 WIB

KAPASITAS ANGGOTA TERUS BERKEMBANG, CAKAR SRIWIJAYA MELAHIRKAN DUA ORMAS BARU

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:14 WIB

216 Personel Brimob Mabes Polri Perkuat Penanganan Karhutla di Sumsel

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:26 WIB

PERKUAT PUBLIKASI BERDAMPAK, TIM KEHUMASAN KANWIL KEMENAG SUMSEL LAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI DI MAN 1 PALEMBANG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Perkuat Tata Kelola dan Kesiapsiagaan, Polda Sumsel Gelar Audit Kinerja dan Evaluasi Operasional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!