Palembang – Cybermabespolri.com
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022–2024.
Sebelumnya, pada 21 November 2025, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya, IH, telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.
Pada Kamis (7/5/2026), penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru yakni:
SF, selaku penerima manfaat KUR yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabat Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir.
AW, selaku penerima manfaat KUR dan berprofesi sebagai wiraswasta.
SP, selaku penerima manfaat KUR dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
Untuk tersangka SF langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026.
Sedangkan tersangka AW dan SP tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel.
Hingga saat ini, sebanyak 68 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut dengan estimasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp11.456.759.592.
Modus Operandi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan, tersangka EH selaku pimpinan pada salah satu bank pemerintah Cabang Pembantu Semendo diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
EH diduga bekerja sama dengan tersangka WAF, DS, JT dan IH selaku perantara KUR Mikro dengan menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data, serta memalsukan sejumlah dokumen seperti surat keterangan usaha.
Data yang telah dimanipulasi tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan KUR. Selanjutnya proses pencairan dipermudah oleh tersangka PPD selaku Account Officer dan MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai.
Sementara tiga tersangka baru yakni SF, AW dan SP diduga sengaja mengumpulkan KTP dan KK masyarakat untuk digunakan dalam pengajuan KUR. Dana hasil pencairan kredit tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan proyek dan kepentingan pribadi.
Kejati Sumsel menyebut ketiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang saat ini sedang menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam perkara ini, total sudah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian enam orang telah berstatus terdakwa, satu orang masuk DPO, dan tiga orang tersangka baru.
Penulis : Oman
Editor : Sukirman
Sumber Berita: Kepala seksi penerangan hukum kejaksaan tinggi Sumsel












