Tiga Titik Tambang CV Anugrah Damai Alam Di Duga Tetap Beroperasi Meski IUP Telah Mati

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong -Cybermabespolri.Com-Izin Usaha Pertambangan(IUP) yang di miliki oleh CV Anugrah Damai Alam diduga telah berakhir masa berlakunya sejak 20 Maret 2026,berdasar kan data Minerba One Data Indonesia (MODI)ESDM.Namun,hasil investigasi tim media di lapangan pada Minggu(10/05/2026)menunjukan aktivitas pertambangan masih berlangsung normal di Dusun Sawah,tepat nya di dekat sungai Musi.

Temuan Lapangan.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada pukul 10:00 WIB, terlihat alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi melakukan pengerukan.Sejumlah mobil dump truck juga tampak mengantre untuk memuat pasir hasil galian tersebut.
Tercatat ada tiga titik tambang di lokasi tersebut yang di kelola oleh pihak yang berbeda -beda.

Saat di konfirmasi,salah satu pengelola di lokasi enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kalau mau konfirmasi langsung saja ke kantor di depan ,Pak.Saya tidak berani memberikan keterangan banyak karena takut salah jawab.Kalau urusan izin,itu satu pintu melalui CV Anugrah Damai Alam,”ujar nya kepada tim media.

Manajer Bungkam Saat Dikonfirmasi.
Menindak lanjuti temuan tersebut,tim media mendatangi kantor CV Anugrah Damai Alam untuk bertemu manajer operasional berinisial NP.Namun,saat ditanya mengenai status IUP yang di duga telah mati,sang manajer cenderung bungkam.

Ketika di desak untuk menunjukan bukti surat izin yang masih berlaku,NP hanya menunjuk ke arah kertas yang di tempel didinding kantor.

,”Kalau mau lihat,lihat saja di dinding yang di tempel kertas itu,’cetusnya singkat.

Tim media mencoba meminta bukti dokumen resmi yang menyatakan izin tersebut telah di perpanjang atau masih hidup,namun pihak menejemen tidak mampu atau tidak bersedia memperlihatkan dokumen valid yang diminta.

Hingga berita ini diturunkan pada Minggu(10/05/2026) pukul 16:30 WIB,pihak CV Anugrah Damai Alam belum memberikan klarifikasi resmi maupun salinan IUP yang masih berlaku sebagai bentuk tranparansi publik.

Penulis : Tim

Editor : Za

Sumber Berita: Rejang Lebong curup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Stabilitas Nasional, Polda Sumsel Gelar Operasi Disiplin Internal Anggota
Polda Sumsel Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Melalui Distribusi Panen Jagung Prabumulih
Pererat Sinergi Ulama dan Polri, Kapolda Sumsel Hadiri Manaqib Qubro Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Meriahkan Piala Dunia 2026: Kodim 0409 Rejang Lebong Gelar Nobar Prancis Vs Senegal, Berhadiah Minyak Goreng Gratis!
IR RENDY LAMADJIDO: SOSOK YANG MENGKLAIM DIRI SEBAGAI “BAPAK REVOLUSI” — BEBERAPA DUGAAN MENGECEWAKAN MENYURUT
JANJI TINGGAL JANJI? MOHAMAD IRFAIN DISOROT MAHASISWA, PRAKTISI HUKUM, DAN AKTIVIS: “JANGAN UMBAR JANJI JIKA TAK MAMPU MEMBUKTIKAN”
Polda Sumsel Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Sehari, Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap di Lubuk Linggau dan OKU
Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:28 WIB

Perkuat Stabilitas Nasional, Polda Sumsel Gelar Operasi Disiplin Internal Anggota

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:43 WIB

Polda Sumsel Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Melalui Distribusi Panen Jagung Prabumulih

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:12 WIB

Pererat Sinergi Ulama dan Polri, Kapolda Sumsel Hadiri Manaqib Qubro Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:38 WIB

Meriahkan Piala Dunia 2026: Kodim 0409 Rejang Lebong Gelar Nobar Prancis Vs Senegal, Berhadiah Minyak Goreng Gratis!

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:42 WIB

JANJI TINGGAL JANJI? MOHAMAD IRFAIN DISOROT MAHASISWA, PRAKTISI HUKUM, DAN AKTIVIS: “JANGAN UMBAR JANJI JIKA TAK MAMPU MEMBUKTIKAN”

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!