Rejang Lebong-cybermabespolri.com-Polsek Padang Ulak Tanding dan Polsek Sindang Kelingi secara bersamaan menuntaskan kasus dua tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan(curas)atau begal diwilayah hukum polres Rejang Lebong.
Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)Rejang Lebong melalui kegiatan tahap II(pelimpahan tersangka dan barang bukti)yang dilaksanakan pada Rabu(13/05/2026)pukul 11:30 WIB dan 14:13 WIB.
Dua tersangka yang akan menjalani proses persidangan adalah AS alias Ari dan AA(19) alias Kevin.Personel Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding yang melaksanakan tugas pelimpahan tersangka AS adalah:
1.Ipda Suweri Irwansyah,S.I.Kom.
2.Briptu Agus.
3.Bripda Bagus Kemri.
4.Bripda Agung Syuhada.
Tersangka AS terjerat Pasal 479 UU RI NO.1 Tahun 2023 tentang KUHP atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berisiko menghilangkan nyawa orang lain.
Pelimpahan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/13/III/2026/2026/SPKT/Polsek Padang Ulak Tanding,tertanggal 18 Maret 2026 dengan pelapor atas nama Mika Ardam.
Sementara itu,personel Reskrim Polsek Sindang Kelingi yang bertugas meliputi:
1.Aipda Rahmaddaini,S.H.
2.Brigpol Pendi Alihas.
3.Brigpol M.Sa’ari,S.H.
4.Brigpol Bayu Sugara,S.H.,M.H.
Tersangka AA alias Kevin di duga melanggar pasal 479 ayat(2) huruf a) dan huruf g) U.U.RI NO 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Subsidair pasal 447 ayat (1) huruf g) U.U.RI NO 1 Tahun 2023.Aksi tersangka terjadi pada Sabtu(28/03/2026) pukul 16:30 WIB di jalan umum Desa Kayu Manis,Kecamatan Sindang Kelingi.
Saat ini,kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU)Kejari Rejang Lebong,Indah Darma Y, S.H.
Sumber Humas polres Rejang Lebong AKP M. Hasan Basri.S.H.
Penulis : Edi Kaperwil
Editor : Za
Sumber Berita: polres Rejang Lebong.












