Cybermabespolri.com
Banyuasin – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lintas Palembang–Jambi Km 70, Tebing Dayat, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan satu unit truk Nissan bernomor polisi BA 9881 NU dengan sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi. Akibat kejadian itu, pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Betung.
Korban diketahui berinisial J (58), warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.
Kapolres Banyuasin melalui Kasat Lantas Polres Banyuasin menyampaikan bahwa kecelakaan bermula saat truk Nissan yang dikemudikan S.J (53), warga Kota Padang, melaju dari arah Jambi menuju Palembang dengan membawa seorang penumpang berinisial M.R (16).
“Setibanya di lokasi kejadian yang merupakan jalan menurun, kendaraan truk diduga mengalami rem blong. Sopir berusaha menghindari kendaraan di depannya dengan membanting stir ke kiri, namun pada saat bersamaan terdapat sepeda motor Honda Vario yang sedang melintas di bahu jalan sebelah kiri, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari,” jelas Kasat Lantas.
Sementara itu, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Banyuasin menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami juga telah mengamankan kendaraan yang terlibat beserta dokumen kendaraan dan saat ini kasus masih dalam penanganan Unit Gakkum Sat Lantas Polres Banyuasin,” ujar Kanit Gakkum.
Akibat benturan tersebut, sepeda motor mengalami kerusakan berat di seluruh bagian bodi dan rangka kendaraan. Sementara truk Nissan mengalami kerusakan pada bagian depan.
Petugas Sat Lantas Polres Banyuasin yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan awal, kecelakaan diduga terjadi akibat kurang hati-hatinya pengemudi truk serta tidak memperhatikan kondisi dan kelayakan kendaraan sebelum digunakan.
Saat ini, barang bukti berupa satu unit truk Nissan BA 9881 NU, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK kendaraan truk, dan satu lembar SIM B I Umum milik pengemudi telah diamankan petugas guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut ditangani Sat Lantas Polres Banyuasin dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penulis : Supriono CEO Petir Remon
Editor : Za
Sumber Berita: Polres banyuasin












