Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Dugaan Penimbunan 10 Ton Biosolar Subsidi di Padang, Empat Orang Diamankan

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG ,- Cybermabespolri.com– Polsek Lubuk Kilangan mengungkap dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat,Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Senin (1/6/2026) dini hari.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Wildan Al Kautsar Ananputra langsung memimpin operasi yang berhasil mengungkap dugaan penimbunan BBM subsidi di Bandar Buat.

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendatangi lokasi di belakang Toko Serba 35.000, Jalan Raya Bandar Buat.Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah orang sedang memindahkan Biosolar dari kendaraan pengangkut ke tempat penampungan. Para pelaku menggunakan mesin penyedot dan selang untuk memindahkan BBM tersebut.Petugas kemudian mengamankan lokasi dan memeriksa seluruh orang yang berada di tempat kejadian.

Empat Orang Diamankan

Kapolresta Padang melalui Kasi Humas Ipda Wadhi Nofianto menjelaskan bahwa polisi melakukan penindakan berdasarkan laporan polisi yang terbit pada 1 Juni 2026.

“Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial M (67), A (53), YP (40), dan F (36),” kata Humas Kapolresta Ipda Wadhi Nofianto.

Polisi Sita Truk Tangki dan Mobil Boks

Selain mengamankan empat terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit truk tangki, satu unit mobil boks, lima wadah penampungan berkapasitas sekitar satu ton per unit yang berisi Biosolar, serta satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang.
“Total BBM subsidi yang kami amankan diperkirakan mencapai sekitar 10 ton,” jelasnya

Aktivitas penimbunan BBM subsidi yang dilakukan para pelaku diduga menyebabkan kerugian negara. Selain itu, praktik tersebut berpotensi mengganggu distribusi BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak menerima.

Saat ini, penyidik menahan keempat terduga pelaku di Mapolsek Lubuk Kilangan. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menelusuri jalur distribusi BBM subsidi tersebut.

Terancam Jerat Undang-Undang Migas

Ipda Wadhi Nofianto menegaskan penyidik menduga para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan peraturan yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Dengan dukungan masyarakat, aparat penegak hukum dapat lebih cepat mengungkap praktik yang merugikan negara dan menghambat penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat.

Penulis : 7 FIRUS

Editor : As

Sumber Berita: HUMAS POLDA SUMBAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Biak Numfor Keluarkan Himbauan Tegas Pasca Ledakan Maut Bom Peninggalan PD II
Personel PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin Tindak Pelanggar Lawan Arus dengan ETLE Handheld di Betung
Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba
SATU TAHUN MEMIMPIN PARIGI MOUTONG: SAAT JANJI POLITIK DIUJI OLEH DATA, ANGGARAN, DAN REALITAS RAKYAT
Sembunyi di Banyuasin, DPO Kasus Curanmor Palembang Berhasil Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Kabar Gembira ! Samsat Rejang Lebong Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2026
Dikira Cinta Sejati di Dunia Maya,Harta Malah Terkuras Habis Kapolsek Sindang Kelingi Imbau Warga Waspada Love Scamming
Kesadaran Warga Cegah Potensi Tragedi Baru di Biak: Tiga Ranjau Aktif dan 30 Amunisi Perang Diserahkan ke Polisi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:22 WIB

Bupati Biak Numfor Keluarkan Himbauan Tegas Pasca Ledakan Maut Bom Peninggalan PD II

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:14 WIB

Personel PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin Tindak Pelanggar Lawan Arus dengan ETLE Handheld di Betung

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:07 WIB

SATU TAHUN MEMIMPIN PARIGI MOUTONG: SAAT JANJI POLITIK DIUJI OLEH DATA, ANGGARAN, DAN REALITAS RAKYAT

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:28 WIB

Kabar Gembira ! Samsat Rejang Lebong Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2026

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!