PADANG ,- Cybermabespolri.com– Polsek Lubuk Kilangan mengungkap dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat,Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Senin (1/6/2026) dini hari.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Wildan Al Kautsar Ananputra langsung memimpin operasi yang berhasil mengungkap dugaan penimbunan BBM subsidi di Bandar Buat.
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendatangi lokasi di belakang Toko Serba 35.000, Jalan Raya Bandar Buat.Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah orang sedang memindahkan Biosolar dari kendaraan pengangkut ke tempat penampungan. Para pelaku menggunakan mesin penyedot dan selang untuk memindahkan BBM tersebut.Petugas kemudian mengamankan lokasi dan memeriksa seluruh orang yang berada di tempat kejadian.
Empat Orang Diamankan
Kapolresta Padang melalui Kasi Humas Ipda Wadhi Nofianto menjelaskan bahwa polisi melakukan penindakan berdasarkan laporan polisi yang terbit pada 1 Juni 2026.
“Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial M (67), A (53), YP (40), dan F (36),” kata Humas Kapolresta Ipda Wadhi Nofianto.
Polisi Sita Truk Tangki dan Mobil Boks
Selain mengamankan empat terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit truk tangki, satu unit mobil boks, lima wadah penampungan berkapasitas sekitar satu ton per unit yang berisi Biosolar, serta satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang.
“Total BBM subsidi yang kami amankan diperkirakan mencapai sekitar 10 ton,” jelasnya
Aktivitas penimbunan BBM subsidi yang dilakukan para pelaku diduga menyebabkan kerugian negara. Selain itu, praktik tersebut berpotensi mengganggu distribusi BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak menerima.
Saat ini, penyidik menahan keempat terduga pelaku di Mapolsek Lubuk Kilangan. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menelusuri jalur distribusi BBM subsidi tersebut.
Terancam Jerat Undang-Undang Migas
Ipda Wadhi Nofianto menegaskan penyidik menduga para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan peraturan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Dengan dukungan masyarakat, aparat penegak hukum dapat lebih cepat mengungkap praktik yang merugikan negara dan menghambat penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat.
Penulis : 7 FIRUS
Editor : As
Sumber Berita: HUMAS POLDA SUMBAR












