Kabar Gembira ! Samsat Rejang Lebong Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2026

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong – Cybermabespolri-com – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kabupaten Rejang Lebong dan para pemilik kendaraan bermotor di provinsi Bengkulu.Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 yang berlangsung mulai 1 mei hingga 31 Agustus 2026.

Program strategis ini diselenggarakan atas kerjasama pemerintah Provinsi Bengkulu,Samsat,Ditlantas Polda Bengkulu,dan PT Jasa Raharja.Kehadiran program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan,pelayanan optimal,serta keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Keuntungan dan Fasilitas Program Pemutihan 2026
Melalui program pemutihan tahun ini,wajib pajak akan mendapatkan sejumlah fasilitas keuntungan yang sangat meringankan beban finansial,antara lain:
• Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
• Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB)
• Diskon sebesar 50% untuk biaya pajak mutasi kendaraan dari luar provinsi Bengkulu.

Imbauan Kasat Lantas Jangan Sia-siakan Kesempatan

Kapolres Rejang Lebong AKBP florentus situngkir,S.I.K.,MH.,melalui Kasat Lantas Polres Rejang Lebong,Iptu Arief Abdullah,S.Sos.,M.Si.,mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan emas ini dengan sebaik-baiknya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Rejang Lebong Untuk segera mendatangi Kantor Samsat Rejang Lebong sebelum masa berlaku program ini berakhir pada 31 Agustus 2026,”ujar Arief.

Ia juga menambahkan bahwa membayar pajak kendaraan secara tepat waktu merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung roda pembangunan daerah serta meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD).

Persyaratan dan Jadwal Pelayanan Samsat Rejang Lebong

Bagi warga yang ingin mengurus pemutihan pajak,harap menyiapkan beberapa dokumen persyaratan utama berikut:
1.STNK Asli Kendaraan.
2.BPKB Asli Kendaraan.
3.KTP

Jadwal Operasional Pelayanan:
• Senin- Jum’at Pukul 08:00 WIB sampai dengan 14:00 WIB.
• Sabtu Pukul 08:00 WIB sampai dengan 12:00 WIB.

Segera urus pajak kendaraan anda sebelum terlambat dan nikmati kemudahan fasilitasnya !

Penulis : Edi kaperwil

Editor : Za

Sumber Berita: polres Rejang Lebong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Biak Numfor Keluarkan Himbauan Tegas Pasca Ledakan Maut Bom Peninggalan PD II
Personel PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin Tindak Pelanggar Lawan Arus dengan ETLE Handheld di Betung
Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba
SATU TAHUN MEMIMPIN PARIGI MOUTONG: SAAT JANJI POLITIK DIUJI OLEH DATA, ANGGARAN, DAN REALITAS RAKYAT
Sembunyi di Banyuasin, DPO Kasus Curanmor Palembang Berhasil Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Dikira Cinta Sejati di Dunia Maya,Harta Malah Terkuras Habis Kapolsek Sindang Kelingi Imbau Warga Waspada Love Scamming
Kesadaran Warga Cegah Potensi Tragedi Baru di Biak: Tiga Ranjau Aktif dan 30 Amunisi Perang Diserahkan ke Polisi
H+3 Ledakan Maut Biak: Korban Bertambah, Potongan Tubuh Ditemukan, Fakta Mortir Aktif Mulai Terkuak
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:22 WIB

Bupati Biak Numfor Keluarkan Himbauan Tegas Pasca Ledakan Maut Bom Peninggalan PD II

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:14 WIB

Personel PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin Tindak Pelanggar Lawan Arus dengan ETLE Handheld di Betung

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:07 WIB

SATU TAHUN MEMIMPIN PARIGI MOUTONG: SAAT JANJI POLITIK DIUJI OLEH DATA, ANGGARAN, DAN REALITAS RAKYAT

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:55 WIB

Sembunyi di Banyuasin, DPO Kasus Curanmor Palembang Berhasil Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!