Rejang Lebong – Cybermabespolri-com – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kabupaten Rejang Lebong dan para pemilik kendaraan bermotor di provinsi Bengkulu.Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 yang berlangsung mulai 1 mei hingga 31 Agustus 2026.
Program strategis ini diselenggarakan atas kerjasama pemerintah Provinsi Bengkulu,Samsat,Ditlantas Polda Bengkulu,dan PT Jasa Raharja.Kehadiran program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan,pelayanan optimal,serta keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Keuntungan dan Fasilitas Program Pemutihan 2026
Melalui program pemutihan tahun ini,wajib pajak akan mendapatkan sejumlah fasilitas keuntungan yang sangat meringankan beban finansial,antara lain:
• Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
• Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB)
• Diskon sebesar 50% untuk biaya pajak mutasi kendaraan dari luar provinsi Bengkulu.
Imbauan Kasat Lantas Jangan Sia-siakan Kesempatan
Kapolres Rejang Lebong AKBP florentus situngkir,S.I.K.,MH.,melalui Kasat Lantas Polres Rejang Lebong,Iptu Arief Abdullah,S.Sos.,M.Si.,mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan emas ini dengan sebaik-baiknya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Rejang Lebong Untuk segera mendatangi Kantor Samsat Rejang Lebong sebelum masa berlaku program ini berakhir pada 31 Agustus 2026,”ujar Arief.
Ia juga menambahkan bahwa membayar pajak kendaraan secara tepat waktu merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung roda pembangunan daerah serta meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD).
Persyaratan dan Jadwal Pelayanan Samsat Rejang Lebong
Bagi warga yang ingin mengurus pemutihan pajak,harap menyiapkan beberapa dokumen persyaratan utama berikut:
1.STNK Asli Kendaraan.
2.BPKB Asli Kendaraan.
3.KTP
Jadwal Operasional Pelayanan:
• Senin- Jum’at Pukul 08:00 WIB sampai dengan 14:00 WIB.
• Sabtu Pukul 08:00 WIB sampai dengan 12:00 WIB.
Segera urus pajak kendaraan anda sebelum terlambat dan nikmati kemudahan fasilitasnya !
Penulis : Edi kaperwil
Editor : Za
Sumber Berita: polres Rejang Lebong.












