Kabar Gembira ! Samsat Rejang Lebong Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2026

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong – Cybermabespolri-com – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kabupaten Rejang Lebong dan para pemilik kendaraan bermotor di provinsi Bengkulu.Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 yang berlangsung mulai 1 mei hingga 31 Agustus 2026.

Program strategis ini diselenggarakan atas kerjasama pemerintah Provinsi Bengkulu,Samsat,Ditlantas Polda Bengkulu,dan PT Jasa Raharja.Kehadiran program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan,pelayanan optimal,serta keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Keuntungan dan Fasilitas Program Pemutihan 2026
Melalui program pemutihan tahun ini,wajib pajak akan mendapatkan sejumlah fasilitas keuntungan yang sangat meringankan beban finansial,antara lain:
• Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
• Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB)
• Diskon sebesar 50% untuk biaya pajak mutasi kendaraan dari luar provinsi Bengkulu.

Imbauan Kasat Lantas Jangan Sia-siakan Kesempatan

Kapolres Rejang Lebong AKBP florentus situngkir,S.I.K.,MH.,melalui Kasat Lantas Polres Rejang Lebong,Iptu Arief Abdullah,S.Sos.,M.Si.,mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan emas ini dengan sebaik-baiknya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Rejang Lebong Untuk segera mendatangi Kantor Samsat Rejang Lebong sebelum masa berlaku program ini berakhir pada 31 Agustus 2026,”ujar Arief.

Ia juga menambahkan bahwa membayar pajak kendaraan secara tepat waktu merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung roda pembangunan daerah serta meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD).

Persyaratan dan Jadwal Pelayanan Samsat Rejang Lebong

Bagi warga yang ingin mengurus pemutihan pajak,harap menyiapkan beberapa dokumen persyaratan utama berikut:
1.STNK Asli Kendaraan.
2.BPKB Asli Kendaraan.
3.KTP

Jadwal Operasional Pelayanan:
• Senin- Jum’at Pukul 08:00 WIB sampai dengan 14:00 WIB.
• Sabtu Pukul 08:00 WIB sampai dengan 12:00 WIB.

Segera urus pajak kendaraan anda sebelum terlambat dan nikmati kemudahan fasilitasnya !

Penulis : Edi kaperwil

Editor : Za

Sumber Berita: polres Rejang Lebong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi
Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
Kapolda Bengkulu Pimpin Penggerebekan Diduga Sarang Narkoba di Kampung Jeruk
Besar – Besaran ! 600 Personel Gabungan Serbu Kawasan Narkoba & Perjudian di Binduriang
Kapolda Sumsel Dengarkan Langsung Aspirasi Mahasiswa, Dialog Berlangsung Damai dan Kondusif
Polres Banyuasin Gelar Jumat Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Penggerebekan Diduga Sarang Narkoba di Kampung Jeruk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!