Banyuasin, cybermabespolri.com – Personel PATAKA Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Banyuasin melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas berupa kendaraan yang melawan arus atau mengambil lajur berlawanan arah saat terjadi antrean kendaraan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kecamatan Betung, Selasa (2/6/2026).
Pelanggaran tersebut terjadi saat arus lalu lintas mengalami perlambatan akibat adanya kendaraan mogok di ruas jalan tersebut. Sejumlah pengendara terpantau mengambil jalur berlawanan arah untuk menghindari antrean, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas maupun kemacetan yang lebih parah.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menggunakan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld untuk melakukan penindakan secara elektronik. Perangkat tilang elektronik portabel berupa smartphone tersebut digunakan untuk merekam pelanggaran yang dilakukan pengendara di lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polres Banyuasin menjelaskan bahwa penggunaan ETLE Handheld merupakan bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum di bidang lalu lintas, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berkendara.
“Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas maupun menyebabkan gangguan kelancaran arus kendaraan. Melalui ETLE Handheld, setiap pelanggaran yang terekam akan dikirim secara real-time ke server E-Tilang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sat Lantas Polres Banyuasin mengimbau seluruh pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melawan arus, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara, terutama ketika menghadapi kondisi antrean maupun perlambatan arus lalu lintas.
Dengan adanya penegakan hukum berbasis teknologi ini, diharapkan dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Banyuasin.
Penulis : Hasanudin
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Hasanudin












