Kutacane,cybermabespolri.com – Kesabaran keluarga korban dugaan salah vonis HIV yang terjadi di RSUD Sahudin Kutacane pada tahun 2014 tampaknya telah mencapai batas. Setelah lebih dari 12 tahun menanti kepastian hukum tanpa kejelasan yang memadai, keluarga korban kini menyampaikan tuntutan terbuka kepada Polres Aceh Tenggara.
Mereka meminta agar pihak kepolisian bersikap tegas dan transparan terhadap nasib laporan yang telah lama diajukan. Jika memang kasus tersebut tidak dapat ditangani atau tidak dapat dilanjutkan oleh Polres Aceh Tenggara, keluarga korban meminta agar hal itu dinyatakan secara resmi dan tertulis.
“Kami hanya meminta kejelasan. Jika memang tidak bisa ditangani, berikan kami surat resmi yang menyatakan demikian. Jangan biarkan kami terus menunggu tanpa kepastian selama bertahun-tahun,” ujar pihak keluarga korban.
Permintaan tersebut muncul karena hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai perkembangan laporan dugaan salah vonis HIV yang telah menimbulkan dampak sosial, psikologis, dan ekonomi yang berat bagi korban.
Korban diketahui pernah dinyatakan mengidap HIV melalui surat keterangan medis yang diterbitkan RSUD Sahudin Kutacane. Namun setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di rumah sakit rujukan yang lebih lengkap, hasil pemeriksaan menyatakan korban tidak mengidap HIV.
Perbedaan hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Akan tetapi, bertahun-tahun berlalu, keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai status penanganan perkara tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah laporan tersebut masih diproses, dihentikan, atau justru tidak lagi menjadi prioritas penanganan?
Keluarga korban juga meminta perhatian langsung dari Kepolisian Republik Indonesia dan Polda Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara yang dinilai berlangsung terlalu lama tanpa kepastian.
Menurut mereka, evaluasi diperlukan agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum yang memiliki tugas memberikan kepastian, perlindungan, dan rasa keadilan kepada warga negara.
“Kami meminta Kapolri dan Polda Aceh melihat langsung persoalan ini. Kami hanya rakyat kecil yang mencari keadilan. Jika memang ada hambatan, sampaikan kepada kami. Jika perkara tidak bisa dilanjutkan, jelaskan dasar hukumnya. Jangan biarkan perkara ini menggantung tanpa kepastian,” kata keluarga korban.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada jajaran Polres Aceh Tenggara terkait perkembangan penanganan laporan tersebut belum memperoleh tanggapan resmi.
Kasus yang telah berlangsung lebih dari satu dekade itu kini tidak hanya menjadi persoalan dugaan kesalahan medis, tetapi juga menjadi ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Publik pun menunggu jawaban sederhana yang hingga kini belum terjawab, sejauh mana laporan masyarakat diproses, dan kapan korban memperoleh kepastian hukum yang selama ini mereka perjuangkan?
Sebab dalam negara hukum, keadilan yang tertunda terlalu lama berisiko kehilangan maknanya bagi mereka yang menjadi korban.
Penulis : Lamsin Skd
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Humas Polres Aceh Tenggara












