Kurang dari 24 Jam, Polsek Tanjung Lago Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin,cybermabespolri.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Lago Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian berkat gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago.

Kapolsek Tanjung Lago menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Lintas Desa Sukatani, Dusun I, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, tepatnya di depan gerbang PT Sinar Sekawan Abadi.

Korban diketahui berinisial C.R.R. (22), warga Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika pelaku berinisial R (28) meminta izin meminjam sepeda motor milik korban. Namun korban meminta pelaku menunggu hingga pekerjaannya selesai.

Karena merasa menunggu terlalu lama, pelaku kemudian berusaha mengambil sepeda motor tersebut melalui rekannya. Korban yang tidak menyetujui tindakan tersebut berusaha mempertahankan kendaraannya hingga terjadi perebutan kontak sepeda motor antara korban dan pelaku.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengayunkan sebilah parang panjang ke arah tubuh korban hingga menyebabkan luka serius. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Achmad, S.H., bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Hasilnya, pada Selasa (23/6/2026), pelaku berhasil diamankan di wilayah Sekip Ujung, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang saat hendak menuju rumah keluarganya. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Lago untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 469 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolsek Tanjung Lago menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Banyuasin.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Percayakan penyelesaian masalah kepada mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan korban maupun konsekuensi hukum,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan hukum selanjutnya.

Penulis : Wahyu

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1. Operasi Sarang Narkoba Polda Sumsel Ungkap 40 Titik, 81 Orang Diamankan
Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence
Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi
Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
Kapolda Sumsel Dengarkan Langsung Aspirasi Mahasiswa, Dialog Berlangsung Damai dan Kondusif
Polres Banyuasin Gelar Jumat Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:52 WIB

1. Operasi Sarang Narkoba Polda Sumsel Ungkap 40 Titik, 81 Orang Diamankan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!