Oknum ‘Mata Elang’Diduga Rampas Motor Konsumen BAF di Jalanan Bengkulu,Korban Dipaksa Tanda Tangan Tanpa Membaca

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu(Bengkulu)-Cybermabespolri.com – Praktik Penarikan Paksa Kendaraan bermotor di Jalanan oleh oknum penagih utang atau yang akrab disapa”Mata Elang”(Matel) kembali memicu keresahan.Seorang warga kota Bengkulu berinisial F(25) menjadi korban dugaan perampasan motor oleh sekelompok oknum Matel yang mengatasnamakan mitra perusahaan pembiayaan Bussan Auto Finance(BAF) pada Senin(29/06/2026).

 

Kepada awak media,F menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat dirinya dicegat oleh lebih dari empat orang di jalanan,Dalam melancarkan aksinya,para oknum Matel tersebut diduga tidak dibekali dengan Surat Tugas Penarikan,sertifikat fidusia,maupun Kartu Tanda Anggota (KTA)resmi.Korban mengaku merasa terintimidasi dan tak berdaya di bawah tekanan para pelaku.

 

Modus yang digunakan tergolong cerdik sekaligus memaksa.Setelah berhasil menguasai kunci kontak motor, para oknum tersebut menyodorkan selembar kertas dan memaksa korban untuk menandatanganinya tanpa diizinkan membaca isinya terlebih dahulu.Ironisnya,korban juga di larang untuk mengambil barang- barang pribadi yang masih tertinggal di dalam bagasi motor.

 

F yang berniat baik kemudian mendatangi Kantor Cabang BAF untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.Korban berniat membayar tugakan dengan mengangsur selama 2 bulan terlebih dahulu.Keterlambatan pembayaran ini diakui F terjadi karena faktor kesulitan ekonomi setelah dirinya mengalami musibah kecelakaan,harus menjalani perawatan di RSUD,sehingga berujung kehilangan pekerjaan.

 

Namun,iktikad tersebut bertepuk sebelah tangan.Pihak Head of Collection BAF menyatakan bahwa nomor kontrak kendaraan milik korban telah di blokir secara sistem.Konsumen diwajibkan melakukan pelunasan total beserta denda keterlambatan jika ingin mengambil kembali unit motornya.Korban menyayangkan sikap tidak profesional pihak perusahaan pembiayaan,mengingat selama masa tunggakan berjalan,dirinya mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan(SP) resmi dari pihak leasing.

 

Korban telah berupaya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat.Berdasarkan Klarifikasi awak media mengenai keabsahan Surat Berita Acara penyerahan unit yang ditandatangani korban dibawah tekanan – meski tanpa cap perusahaan maupun meterai – pihak kepolisian menjelaskan bahwa secara hukum perdata,Kesepakatan kedua belah pihak tetap dianggap sah menurut aturan yang berlaku saat ini.

 

Melalui peristiwa ini, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati di jalan.Konsumen diingatkan untuk jangan pernah memberikan tanda tangan pada dokumen atau lembaran surat apa pun tanpa mengetahui dan membaca jelas isi serta tujuan dari surat tersebut,guna menghindari jebakan hukum yang merugikan dikemudian hari.(Tim)

Penulis : Edi Purnianto

Editor : As

Sumber Berita: Af .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RESPONS CEPAT LAPORAN TOKOH MASYARAKAT, POLSEK BANYUASIN III AMANKAN PELAKU PENGANIAYAAN DAN PENGRUSAKAN
POLSEK TALANG KELAPA UNGKAP KASUS CURAS, PELAKU DITANGKAP BESERTA DUA SEPEDA MOTOR
Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026
Dua Pelaku Curat di Sungai Lilin di Amankan Polisi 
Kapolres dan Plt Bupati Rejang Lebong perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Tokoh Masyarakat Lembak
POLSEK AIR KUMBANG UNGKAP KASUS PENCURIAN BERONDOLAN SAWIT, SATU PELAKU DIAMANKAN
Perkuat Sinergitas,Kapolres Rejang Lebong Gelar Kunjungan Silahturahmi ke Kejaksaan Negeri,Kodim 0409,dan Yonif 144/JY
Waspada Penipuan !Nomor Whast App Palsu Catut Nama Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Akhyar
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:17 WIB

RESPONS CEPAT LAPORAN TOKOH MASYARAKAT, POLSEK BANYUASIN III AMANKAN PELAKU PENGANIAYAAN DAN PENGRUSAKAN

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57 WIB

POLSEK TALANG KELAPA UNGKAP KASUS CURAS, PELAKU DITANGKAP BESERTA DUA SEPEDA MOTOR

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:40 WIB

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dua Pelaku Curat di Sungai Lilin di Amankan Polisi 

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:54 WIB

Kapolres dan Plt Bupati Rejang Lebong perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Tokoh Masyarakat Lembak

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!