Oknum ‘Mata Elang’Diduga Rampas Motor Konsumen BAF di Jalanan Bengkulu,Korban Dipaksa Tanda Tangan Tanpa Membaca

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu(Bengkulu)-Cybermabespolri.com – Praktik Penarikan Paksa Kendaraan bermotor di Jalanan oleh oknum penagih utang atau yang akrab disapa”Mata Elang”(Matel) kembali memicu keresahan.Seorang warga kota Bengkulu berinisial F(25) menjadi korban dugaan perampasan motor oleh sekelompok oknum Matel yang mengatasnamakan mitra perusahaan pembiayaan Bussan Auto Finance(BAF) pada Senin(29/06/2026).

 

Kepada awak media,F menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat dirinya dicegat oleh lebih dari empat orang di jalanan,Dalam melancarkan aksinya,para oknum Matel tersebut diduga tidak dibekali dengan Surat Tugas Penarikan,sertifikat fidusia,maupun Kartu Tanda Anggota (KTA)resmi.Korban mengaku merasa terintimidasi dan tak berdaya di bawah tekanan para pelaku.

 

Modus yang digunakan tergolong cerdik sekaligus memaksa.Setelah berhasil menguasai kunci kontak motor, para oknum tersebut menyodorkan selembar kertas dan memaksa korban untuk menandatanganinya tanpa diizinkan membaca isinya terlebih dahulu.Ironisnya,korban juga di larang untuk mengambil barang- barang pribadi yang masih tertinggal di dalam bagasi motor.

 

F yang berniat baik kemudian mendatangi Kantor Cabang BAF untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.Korban berniat membayar tugakan dengan mengangsur selama 2 bulan terlebih dahulu.Keterlambatan pembayaran ini diakui F terjadi karena faktor kesulitan ekonomi setelah dirinya mengalami musibah kecelakaan,harus menjalani perawatan di RSUD,sehingga berujung kehilangan pekerjaan.

 

Namun,iktikad tersebut bertepuk sebelah tangan.Pihak Head of Collection BAF menyatakan bahwa nomor kontrak kendaraan milik korban telah di blokir secara sistem.Konsumen diwajibkan melakukan pelunasan total beserta denda keterlambatan jika ingin mengambil kembali unit motornya.Korban menyayangkan sikap tidak profesional pihak perusahaan pembiayaan,mengingat selama masa tunggakan berjalan,dirinya mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan(SP) resmi dari pihak leasing.

 

Korban telah berupaya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat.Berdasarkan Klarifikasi awak media mengenai keabsahan Surat Berita Acara penyerahan unit yang ditandatangani korban dibawah tekanan – meski tanpa cap perusahaan maupun meterai – pihak kepolisian menjelaskan bahwa secara hukum perdata,Kesepakatan kedua belah pihak tetap dianggap sah menurut aturan yang berlaku saat ini.

 

Melalui peristiwa ini, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati di jalan.Konsumen diingatkan untuk jangan pernah memberikan tanda tangan pada dokumen atau lembaran surat apa pun tanpa mengetahui dan membaca jelas isi serta tujuan dari surat tersebut,guna menghindari jebakan hukum yang merugikan dikemudian hari.(Tim)

Penulis : Edi Purnianto

Editor : As

Sumber Berita: Af .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
Empat Senjata Tajam Disita dalam Penindakan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Ogan Ilir
Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Polda Sumsel Gencarkan Operasi Sikat I Musi 2026, Puluhan Pelaku 3C dan Premanisme Ditindak
Berkat Penyelidikan Intensif, Pelaku Pencurian Motor di Palembang Diringkus Polda Sumsel
Ops Sikat I Musi 2026, Polisi Ungkap Kasus Curat 2021 dan Amankan Pelaku
Polda Sumsel Ungkap Puluhan Kasus 3C dan Tindak Premanisme di Sumatera Selatan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Empat Senjata Tajam Disita dalam Penindakan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Ogan Ilir

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:44 WIB

Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Polda Sumsel Gencarkan Operasi Sikat I Musi 2026, Puluhan Pelaku 3C dan Premanisme Ditindak

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!