Bengkulu(Bengkulu)-Cybermabespolri.com – Praktik Penarikan Paksa Kendaraan bermotor di Jalanan oleh oknum penagih utang atau yang akrab disapa”Mata Elang”(Matel) kembali memicu keresahan.Seorang warga kota Bengkulu berinisial F(25) menjadi korban dugaan perampasan motor oleh sekelompok oknum Matel yang mengatasnamakan mitra perusahaan pembiayaan Bussan Auto Finance(BAF) pada Senin(29/06/2026).
Kepada awak media,F menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat dirinya dicegat oleh lebih dari empat orang di jalanan,Dalam melancarkan aksinya,para oknum Matel tersebut diduga tidak dibekali dengan Surat Tugas Penarikan,sertifikat fidusia,maupun Kartu Tanda Anggota (KTA)resmi.Korban mengaku merasa terintimidasi dan tak berdaya di bawah tekanan para pelaku.
Modus yang digunakan tergolong cerdik sekaligus memaksa.Setelah berhasil menguasai kunci kontak motor, para oknum tersebut menyodorkan selembar kertas dan memaksa korban untuk menandatanganinya tanpa diizinkan membaca isinya terlebih dahulu.Ironisnya,korban juga di larang untuk mengambil barang- barang pribadi yang masih tertinggal di dalam bagasi motor.
F yang berniat baik kemudian mendatangi Kantor Cabang BAF untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.Korban berniat membayar tugakan dengan mengangsur selama 2 bulan terlebih dahulu.Keterlambatan pembayaran ini diakui F terjadi karena faktor kesulitan ekonomi setelah dirinya mengalami musibah kecelakaan,harus menjalani perawatan di RSUD,sehingga berujung kehilangan pekerjaan.
Namun,iktikad tersebut bertepuk sebelah tangan.Pihak Head of Collection BAF menyatakan bahwa nomor kontrak kendaraan milik korban telah di blokir secara sistem.Konsumen diwajibkan melakukan pelunasan total beserta denda keterlambatan jika ingin mengambil kembali unit motornya.Korban menyayangkan sikap tidak profesional pihak perusahaan pembiayaan,mengingat selama masa tunggakan berjalan,dirinya mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan(SP) resmi dari pihak leasing.
Korban telah berupaya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat.Berdasarkan Klarifikasi awak media mengenai keabsahan Surat Berita Acara penyerahan unit yang ditandatangani korban dibawah tekanan – meski tanpa cap perusahaan maupun meterai – pihak kepolisian menjelaskan bahwa secara hukum perdata,Kesepakatan kedua belah pihak tetap dianggap sah menurut aturan yang berlaku saat ini.
Melalui peristiwa ini, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati di jalan.Konsumen diingatkan untuk jangan pernah memberikan tanda tangan pada dokumen atau lembaran surat apa pun tanpa mengetahui dan membaca jelas isi serta tujuan dari surat tersebut,guna menghindari jebakan hukum yang merugikan dikemudian hari.(Tim)
Penulis : Edi Purnianto
Editor : As
Sumber Berita: Af .












