Oknum ‘Mata Elang’Diduga Rampas Motor Konsumen BAF di Jalanan Bengkulu,Korban Dipaksa Tanda Tangan Tanpa Membaca

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu(Bengkulu)-Cybermabespolri.com – Praktik Penarikan Paksa Kendaraan bermotor di Jalanan oleh oknum penagih utang atau yang akrab disapa”Mata Elang”(Matel) kembali memicu keresahan.Seorang warga kota Bengkulu berinisial F(25) menjadi korban dugaan perampasan motor oleh sekelompok oknum Matel yang mengatasnamakan mitra perusahaan pembiayaan Bussan Auto Finance(BAF) pada Senin(29/06/2026).

 

Kepada awak media,F menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat dirinya dicegat oleh lebih dari empat orang di jalanan,Dalam melancarkan aksinya,para oknum Matel tersebut diduga tidak dibekali dengan Surat Tugas Penarikan,sertifikat fidusia,maupun Kartu Tanda Anggota (KTA)resmi.Korban mengaku merasa terintimidasi dan tak berdaya di bawah tekanan para pelaku.

 

Modus yang digunakan tergolong cerdik sekaligus memaksa.Setelah berhasil menguasai kunci kontak motor, para oknum tersebut menyodorkan selembar kertas dan memaksa korban untuk menandatanganinya tanpa diizinkan membaca isinya terlebih dahulu.Ironisnya,korban juga di larang untuk mengambil barang- barang pribadi yang masih tertinggal di dalam bagasi motor.

 

F yang berniat baik kemudian mendatangi Kantor Cabang BAF untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.Korban berniat membayar tugakan dengan mengangsur selama 2 bulan terlebih dahulu.Keterlambatan pembayaran ini diakui F terjadi karena faktor kesulitan ekonomi setelah dirinya mengalami musibah kecelakaan,harus menjalani perawatan di RSUD,sehingga berujung kehilangan pekerjaan.

 

Namun,iktikad tersebut bertepuk sebelah tangan.Pihak Head of Collection BAF menyatakan bahwa nomor kontrak kendaraan milik korban telah di blokir secara sistem.Konsumen diwajibkan melakukan pelunasan total beserta denda keterlambatan jika ingin mengambil kembali unit motornya.Korban menyayangkan sikap tidak profesional pihak perusahaan pembiayaan,mengingat selama masa tunggakan berjalan,dirinya mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan(SP) resmi dari pihak leasing.

 

Korban telah berupaya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat.Berdasarkan Klarifikasi awak media mengenai keabsahan Surat Berita Acara penyerahan unit yang ditandatangani korban dibawah tekanan – meski tanpa cap perusahaan maupun meterai – pihak kepolisian menjelaskan bahwa secara hukum perdata,Kesepakatan kedua belah pihak tetap dianggap sah menurut aturan yang berlaku saat ini.

 

Melalui peristiwa ini, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati di jalan.Konsumen diingatkan untuk jangan pernah memberikan tanda tangan pada dokumen atau lembaran surat apa pun tanpa mengetahui dan membaca jelas isi serta tujuan dari surat tersebut,guna menghindari jebakan hukum yang merugikan dikemudian hari.(Tim)

Penulis : Edi Purnianto

Editor : As

Sumber Berita: Af .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Warga Lubuk Alai Rejang Lebong Ditemukan Meninggal di Rumahnya,Polisi Tidak Temukan Tanda Kekerasan
Polres Rejang Lebong Ringkus Pelaku Pencurian Kontrakan di Talang Rimbo Baru
Cegah Kejahatan 3C,Tim Bonte Sat Samapta Polres Rejang Lebong Sisir Kota Curup
Kabar Baik ! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Rejang Lebong Diperpanjang Hingga 30 September 2026
Polsek Kota Agung Ungkap Pencurian Rp150 Juta, Pelaku Ditangkap di Pagar Alam
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Selasa, 1 September 2026 - 22:49 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Selasa, 1 September 2026 - 22:32 WIB

HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Warga Lubuk Alai Rejang Lebong Ditemukan Meninggal di Rumahnya,Polisi Tidak Temukan Tanda Kekerasan

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Polres Rejang Lebong Ringkus Pelaku Pencurian Kontrakan di Talang Rimbo Baru

Berita Terbaru

Palembang

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:19 WIB

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!