Sragen(Jawa Tengah)-Cybermabespolri.com – teguh riyanto, warga kecamatan tangen, kabupaten sragen, menerima kunjungan tim lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk) jakarta di kediamannya pada kamis, 2 juli 2026.
kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan perlindungan yang diajukan teguh riyanto, dan dilaksanakan dengan pendampingan tim kuasa hukum.
ketua tim kuasa hukum, advokat rikha permatasari, mengapresiasi respons cepat lpsk dalam menindaklanjuti permohonan perlindungan terhadap kliennya.
“kami mengapresiasi langkah cepat lpsk yang telah hadir langsung menemui klien kami untuk memahami kondisi dan kebutuhan perlindungannya.
kehadiran negara melalui lpsk merupakan bagian penting dalam menjamin perlindungan hak korban dan saksi,” ujar rikha permatasari.
menurut tim kuasa hukum, teguh riyanto sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya, termasuk dugaan penganiayaan yang disebut melibatkan sejumlah oknum anggota tni. laporan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, ombudsman republik indonesia, komnas ham, dan lpsk.
tim kuasa hukum menyatakan masih menunggu perkembangan proses hukum atas laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
rikha permatasari juga menyampaikan harapan kliennya untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak sebagai warga negara.
“klien kami memohon agar seluruh laporan yang telah diajukan diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara,” tegasnya.
terkait pihak-pihak yang disebut dalam laporan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh dugaan masih dalam proses hukum dan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
tim kuasa hukum meminta institusi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup menurut hukum.
“apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum acara pidana, kami berharap aparat penegak hukum mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya. yang kami perjuangkan adalah proses hukum yang adil, profesional, dan tidak tebang pilih,” ujar rikha permatasari.
di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum menegaskan komitmen terhadap asas praduga tak bersalah.
“kami menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan, sampai ada hasil penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. harapan kami sederhana: setiap laporan diperiksa secara objektif, setiap korban memperoleh perlindungan, dan setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum.”
Penulis : Budi Rizki yanto
Editor : As
Sumber Berita: rikha permatasari












