teguh riyanto, warga sragen, dikunjungi tim lpsk pusat di rumahnya tim kuasa hukum apresiasi respons cepat lpsk dan desak kepastian hukum atas laporan dugaan penganiayaan

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sragen(Jawa Tengah)-Cybermabespolri.com – teguh riyanto, warga kecamatan tangen, kabupaten sragen, menerima kunjungan tim lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk) jakarta di kediamannya pada kamis, 2 juli 2026.

 

kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan perlindungan yang diajukan teguh riyanto, dan dilaksanakan dengan pendampingan tim kuasa hukum.

 

ketua tim kuasa hukum, advokat rikha permatasari, mengapresiasi respons cepat lpsk dalam menindaklanjuti permohonan perlindungan terhadap kliennya.

 

“kami mengapresiasi langkah cepat lpsk yang telah hadir langsung menemui klien kami untuk memahami kondisi dan kebutuhan perlindungannya.

 

kehadiran negara melalui lpsk merupakan bagian penting dalam menjamin perlindungan hak korban dan saksi,” ujar rikha permatasari.

 

menurut tim kuasa hukum, teguh riyanto sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya, termasuk dugaan penganiayaan yang disebut melibatkan sejumlah oknum anggota tni. laporan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, ombudsman republik indonesia, komnas ham, dan lpsk.

 

tim kuasa hukum menyatakan masih menunggu perkembangan proses hukum atas laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

 

rikha permatasari juga menyampaikan harapan kliennya untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak sebagai warga negara.

 

“klien kami memohon agar seluruh laporan yang telah diajukan diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara,” tegasnya.

 

terkait pihak-pihak yang disebut dalam laporan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh dugaan masih dalam proses hukum dan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

 

tim kuasa hukum meminta institusi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup menurut hukum.

 

“apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum acara pidana, kami berharap aparat penegak hukum mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya. yang kami perjuangkan adalah proses hukum yang adil, profesional, dan tidak tebang pilih,” ujar rikha permatasari.

 

di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum menegaskan komitmen terhadap asas praduga tak bersalah.

 

“kami menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan, sampai ada hasil penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. harapan kami sederhana: setiap laporan diperiksa secara objektif, setiap korban memperoleh perlindungan, dan setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum.”

Penulis : Budi Rizki yanto

Editor : As

Sumber Berita: rikha permatasari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Proyek P3TGAI di Desa Koripandyo Pati Disorot Warga
Pria Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Persawahan Jekulo, Diduga Tersengat Alat Setrum Ikan
PB.FPMP SUMATERA SELATAN RENCANAKAN AKSI DEMONSTRASI DI KEJARI BANYUASIN, DESAK TINDAK LANJUT TEMUAN LHP BPK ATAS PENGADAAN LAMPU SOROT TAHUN ANGGARAN 2025
Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026
Dua Pelaku Curat di Sungai Lilin di Amankan Polisi 
Polda Papua Ungkap Fakta Ilmiah Tragedi Ledakan Mortir Biak Numfor: TNT Jadi Pemicu, Scientific Investigation Pastikan Penyebab dan Identitas Korban
Kawal Kunker Wapres Gibran, Polda Sumsel Pastikan Aktivitas Masyarakat Tetap Lancar
Dugaan proyek P3 TGAI tanpa memasang papan nama kemungkinan akan membuka celah terjadinya tindakan korupsi Di desa koripandriyo.kecamatan Gabus kabupaten Pati Jawa Tengah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:52 WIB

Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Proyek P3TGAI di Desa Koripandyo Pati Disorot Warga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:42 WIB

Pria Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Persawahan Jekulo, Diduga Tersengat Alat Setrum Ikan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:45 WIB

PB.FPMP SUMATERA SELATAN RENCANAKAN AKSI DEMONSTRASI DI KEJARI BANYUASIN, DESAK TINDAK LANJUT TEMUAN LHP BPK ATAS PENGADAAN LAMPU SOROT TAHUN ANGGARAN 2025

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:40 WIB

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dua Pelaku Curat di Sungai Lilin di Amankan Polisi 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!