Jakarta(DKI Jakarta ),Cybermabespolri.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, yang berlokasi di Jakarta pada Selasa (14/7/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan suap terkait temuan audit BPK yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik. Seluruh barang bukti yang diperoleh akan dianalisis lebih lanjut guna mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah BB (Bobby Rizaldi) yang berlokasi di wilayah Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.
Perkara ini berawal dari dugaan pemberian suap yang diduga bertujuan memengaruhi atau mengubah temuan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, serta tiga pihak lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proses audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Penyidikan masih terus berlangsung, dan KPK menyatakan akan menelusuri seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Budi Rizki yanto
Editor : As
Sumber Berita: TIM












