BOGOR (JAWA BARAT), cybermabespolri.com – Dugaan penyalahgunaan kartu tanda anggota (KTA) pers dalam proses konfirmasi pemberitaan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp170 juta yang menyeret oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, berinisial J (Jukardi), menuai sorotan dari berbagai pihak.
Berdasarkan dokumen somasi yang dihimpun tim redaksi, Jukardi diduga menerima dana tunai sebesar Rp170.000.000 dari seorang warga bernama Jaya pada September 2021. Dana tersebut disebut sebagai investasi dalam kerja sama bisnis dengan janji pengembalian modal disertai keuntungan hingga Rp130.000.000 dalam waktu singkat.
Namun hingga pertengahan tahun 2026, dana tersebut disebut belum dikembalikan dan belum ada kejelasan penyelesaian kepada pihak yang mengaku sebagai korban.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi, istri Jukardi, Dewi Amelia, disebut mengambil alih komunikasi dengan mengaku sebagai jurnalis dari dua media sekaligus serta membawa nama organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Pimpinan Cabang Kabupaten Bogor, A. Marpaung, S.H., menilai profesi wartawan tidak seharusnya digunakan sebagai tameng dalam menghadapi persoalan hukum pribadi.
“Seorang Sekretaris Desa adalah aparatur pemerintahan yang harus menjunjung tinggi integritas. Jika muncul dugaan persoalan hukum yang merugikan masyarakat, tidak tepat apabila berlindung di balik profesi jurnalis,” ujar Marpaung dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun sebagai alat intimidasi.
Marpaung juga meminta PWI Kabupaten Bogor menindaklanjuti apabila terdapat dugaan penyalahgunaan atribut maupun nama organisasi oleh anggotanya.
Menurutnya, apabila terbukti melanggar aturan organisasi maupun Kode Etik Jurnalistik, maka mekanisme penegakan disiplin melalui Dewan Kehormatan PWI perlu dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, LSM KCBI juga mendorong agar persoalan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut diproses melalui jalur hukum serta menjadi perhatian Inspektorat maupun instansi berwenang guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Jukardi maupun Dewi Amelia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Tim Redaksi cybermabespolri.com tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Hendry/ Asep
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Tim/Red












