Diduga Gunakan KTA Pers Saat Dikonfirmasi, Kasus Dugaan Penipuan Rp170 Juta yang Seret Oknum Sekdes Selawangi Tuai Sorotan

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR (JAWA BARAT), cybermabespolri.com – Dugaan penyalahgunaan kartu tanda anggota (KTA) pers dalam proses konfirmasi pemberitaan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp170 juta yang menyeret oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, berinisial J (Jukardi), menuai sorotan dari berbagai pihak.

Berdasarkan dokumen somasi yang dihimpun tim redaksi, Jukardi diduga menerima dana tunai sebesar Rp170.000.000 dari seorang warga bernama Jaya pada September 2021. Dana tersebut disebut sebagai investasi dalam kerja sama bisnis dengan janji pengembalian modal disertai keuntungan hingga Rp130.000.000 dalam waktu singkat.

Namun hingga pertengahan tahun 2026, dana tersebut disebut belum dikembalikan dan belum ada kejelasan penyelesaian kepada pihak yang mengaku sebagai korban.

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi, istri Jukardi, Dewi Amelia, disebut mengambil alih komunikasi dengan mengaku sebagai jurnalis dari dua media sekaligus serta membawa nama organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Pimpinan Cabang Kabupaten Bogor, A. Marpaung, S.H., menilai profesi wartawan tidak seharusnya digunakan sebagai tameng dalam menghadapi persoalan hukum pribadi.

“Seorang Sekretaris Desa adalah aparatur pemerintahan yang harus menjunjung tinggi integritas. Jika muncul dugaan persoalan hukum yang merugikan masyarakat, tidak tepat apabila berlindung di balik profesi jurnalis,” ujar Marpaung dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun sebagai alat intimidasi.

Marpaung juga meminta PWI Kabupaten Bogor menindaklanjuti apabila terdapat dugaan penyalahgunaan atribut maupun nama organisasi oleh anggotanya.

Menurutnya, apabila terbukti melanggar aturan organisasi maupun Kode Etik Jurnalistik, maka mekanisme penegakan disiplin melalui Dewan Kehormatan PWI perlu dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, LSM KCBI juga mendorong agar persoalan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut diproses melalui jalur hukum serta menjadi perhatian Inspektorat maupun instansi berwenang guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Jukardi maupun Dewi Amelia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Tim Redaksi cybermabespolri.com tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Hendry/ Asep

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Polres OKU Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat MPA Zona II
PAC Forum Cakar Sriwijaya Sematang Borang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Disambut Hangat Warga
Warga Lubuk Alai Rejang Lebong Ditemukan Meninggal di Rumahnya,Polisi Tidak Temukan Tanda Kekerasan
Duka NTT adalah duka kita bersama. Negara harus hadir, masyarakat harus bergandengan.”
Wujud Polri Presisi, Polres OKU Bersama Warga Benahi Akses Jalan di Batumarta II
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:49 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Selasa, 1 September 2026 - 22:32 WIB

HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng

Selasa, 1 September 2026 - 16:39 WIB

Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Polres OKU Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat MPA Zona II

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:49 WIB

PAC Forum Cakar Sriwijaya Sematang Borang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Disambut Hangat Warga

Berita Terbaru

Palembang

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:19 WIB

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!