Rejang Lebong, (Bengkulu)- Cybermabespolri.com – Kepolisian Sektor (Polsek)Selupu Rejang bersama jajaran Polres Rejang Lebong tengah melakukan penyelidikan Intensif (pulbaket)atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di Desa Seguring,Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.
Korban diidentifikasi bernama Wagimin alias Gomble (62),seorang warga Desa Kota Pagu,Kecamatan Curup Utara,.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin sore(27/7/2026).
Korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 16:30 WIB oleh seorang warga bernama Erwan yang hendak pergi ke kebun.Di tengah perjalanan,Erwan menemukan korban sudah dalam kondisi tertelungkup di atas sepeda motor kebunnya yang roboh,dengan luka parah serta berlumuran darah.
Saksi segera kembali ke Desa untuk memberitahu kejadian tersebut kepada keluarga korban dan warga sekitar.
Anak korban,Candra,bersama warga langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengevakuasi korban ke Rumah Sakit An-Nissa,sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup untuk penanganan medis darurat serta pemeriksaan visum et Repertum .Namun,akibat parah nya luka yang dialami,korban di nyatakan meninggal dunia pada pukul 18:22 WIB di RSUD Curup dan dilanjutkan otopsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis/pemeriksaan dokter, korban mengalami sejumlah luka senjata tajam dan benturan berat, diantaranya luka bacok tajam di bagian kepala atas yang parah,luka bacok di bagian kepala belakang sebelah kanan sepanjang 7 cm,luka sayat di bawah telinga kanan,luka tusuk di punggung kiri,serta beberapa luka lecet dan memar di bagian dada dan mata.
Menerima laporan dari masyarakat, personel piket SPKT Polsek Selupu Rejang bersama Unit Intelkam langsung mendatangi lokasi untuk menggelar olah TKP, mengamankan barang bukti berupa pakaian yang di kenakan korban saat kejadian, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi kunci (Yama,Erwan Effendi alias cia,dan Candra).
Hingga saat ini , Tim Reskrim dan Polsek Selupu Rejang terus bergerak di lapangan guna mengindentifikasi serta memburu pelaku penganiayaan berat tersebut.
Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki informasi sekecil apa pun terkait kejadian ini agar dapat melaporkannya kepada pihak Kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 Polres Rejang Lebong.
Penulis : Edi
Editor : As
Sumber Berita: Humas polres rejang Lebong












