Banyuasin(Sumatera Selatan),cybermabespolri.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat di berbagai wilayah mulai mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme,Rabu 5 Agustus 2026.
Namun, pemandangan berbeda terlihat di Kantor Desa Bintaran Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, hingga berita ini diterbitkan, Bendera Merah Putih belum tampak berkibar di halaman kantor desa tersebut.

Kondisi itu menuai perhatian warga. Seorang pedagang berinisial SP yang setiap hari berjualan di sekitar kantor desa mengaku peristiwa serupa bukan pertama kali terjadi.
“Sudah dari tahun kemarin kantor ini jarang mengibarkan Bendera Merah Putih. Setahu saya, setiap saya jualan di sini kantor ini tidak mengibarkan bendera. Padahal para pahlawan dahulu berjuang dengan susah payah untuk mengibarkan Merah Putih, bahkan mempertaruhkan nyawa. Tapi entah mengapa sekarang hanya mengibarkan bendera saja terasa berat,” ujar SP.
Sebagai kantor pemerintahan desa, pengibaran Bendera Merah Putih merupakan bentuk penghormatan terhadap simbol negara sekaligus pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, diatur bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan pada waktu-waktu tertentu, termasuk dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan pada bangunan atau kantor milik pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga secara rutin mengimbau seluruh instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, badan usaha, dan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan sebagai wujud penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan penguatan rasa cinta tanah air.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bintaran, Taufik Hidayat, S.pd., membenarkan bahwa Bendera Merah Putih di kantor desa memang belum dipasang. Menurutnya, pemerintah desa hanya memiliki satu bendera yang digunakan saat pelaksanaan upacara pada 17 Agustus.
“Kalau masalah bendera memang belum dipasang. Biasanya dipasang. Maklum, bendera kami cuma ada satu. Jadi saat Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus, bendera itu dipasang untuk upacara. Tiangnya juga dicabut dari kantor lalu dipasang di lapangan,” terang Taufik.
Pernyataan tersebut pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesiapan pemerintah desa dalam memenuhi kewajiban pengibaran Bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan. Mengingat Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang harus dihormati, masyarakat berharap seluruh instansi pemerintahan, termasuk pemerintah desa, dapat memberikan teladan dalam menumbuhkan semangat nasionalisme dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Bendera Merah Putih di Kantor Desa Bintaran masih belum terlihat berkibar.
Penulis : Rosidi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Masyarakat












