Dpc gencar kota palembang desak kejari buka perkembangan perkara dugaan fee proyek lampu jalan dan audit ulang seluruh pokir

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang(Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com — Dpc gencar kota palembang (gerakan cinta rakyat) mendesak kejaksaan negeri (kejari) palembang untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara fee proyek lampu jalan yang disebut-sebut menyeret sejumlah nama pimpinan maupun anggota dprd kota palembang.

 

gencar meminta kejari palembang segera memberikan sp2hp atau informasi perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan telah berjalan.

 

perhatian publik juga tertuju pada beredarnya informasi mengenai sekitar 15 nama anggota dprd kota palembang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. gencar menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut tidak boleh dipandang sebagai bentuk penetapan kesalahan. status hukum setiap orang harus ditentukan berdasarkan alat bukti, proses hukum yang sah, serta asas praduga tak bersalah.

 

namun demikian, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu, gencar meminta kejari tidak ragu melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu.

 

gencar juga mendesak dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pokir (pokok-pokok pikiran) anggota dprd kota palembang, khususnya yang berkaitan dengan proyek penerangan jalan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, penentuan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga hasil pekerjaan di lapangan.

 

menurut gencar, audit tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan sesuai aturan, kebutuhan masyarakat, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

terkait anggota legislatif yang nantinya berdasarkan proses hukum dinyatakan memiliki keterkaitan dengan perkara, gencar mendorong adanya langkah etik dan administratif sesuai mekanisme serta kewenangan lembaga terkait, termasuk mempertimbangkan penonaktifan sementara apabila memang telah memenuhi dasar hukum dan ketentuan yang berlaku.

 

“kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. kami justru meminta hukum bekerja secara terang, objektif dan adil. kalau memang tidak terbukti, sampaikan kepada publik. kalau ditemukan bukti pelanggaran, proses sesuai hukum tanpa tebang pilih,” tegas dpc gencar kota palembang.

 

gencar menilai keterbukaan kejari sangat penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat. penegakan hukum yang transparan sekaligus akan memberikan perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah dan memastikan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

dpc gencar kota palembang meminta kejari palembang menjadikan perkara ini sebagai momentum untuk membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi tidak mengenal jabatan, kepentingan politik maupun kekuasaan.

 

uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. pokir harus transparan. dan hukum harus berdiri di atas kepentingan masyarakat.

Penulis : Budi Rizki Yanto

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Dpc Gencar kota Palembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beredarnya pemberitaan mengenai polemik Andalalin, aktivitas kendaraan bertonase besar dan rencana aksi warga Karangbong, Sidoarjo, mendapat perhatian dari Budi Rizkiyanto.
RIBUAN WARGA GBR SRIWIJAYA & BARANUSA TUMPAH RUAH RAYAKAN HUT RI KE-81 DI JAKABARING
MEDIA, LSM, DAN BIRO HUKUM: PROFESIONALISME HARUS DIBANGUN DENGAN PEMISAHAN FUNGSI
POLSEK KERTAPATI TERIMA LAPORAN PENGANIAYAAN, KORBAN INTAN PANDINI ALAMI LUKA DI WAJAH
Polda Sumsel Tangkap Dua Buruh Pembakar Lahan Seluas 1,5 Hektare di Palembang
Polda Sumsel Perkuat Pilar Pembangunan Nasional dan Ketahanan Pangan Melalui Kompolnas Awards 2026
Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.
Polda Sumsel Melalui Satgas Gerakan Belida Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Muara Enim.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:04 WIB

Beredarnya pemberitaan mengenai polemik Andalalin, aktivitas kendaraan bertonase besar dan rencana aksi warga Karangbong, Sidoarjo, mendapat perhatian dari Budi Rizkiyanto.

Jumat, 4 September 2026 - 13:45 WIB

Dpc gencar kota palembang desak kejari buka perkembangan perkara dugaan fee proyek lampu jalan dan audit ulang seluruh pokir

Jumat, 4 September 2026 - 12:06 WIB

RIBUAN WARGA GBR SRIWIJAYA & BARANUSA TUMPAH RUAH RAYAKAN HUT RI KE-81 DI JAKABARING

Jumat, 4 September 2026 - 12:00 WIB

MEDIA, LSM, DAN BIRO HUKUM: PROFESIONALISME HARUS DIBANGUN DENGAN PEMISAHAN FUNGSI

Kamis, 3 September 2026 - 20:15 WIB

POLSEK KERTAPATI TERIMA LAPORAN PENGANIAYAAN, KORBAN INTAN PANDINI ALAMI LUKA DI WAJAH

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!