Palembang(Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com — Sahabat Polri Beredarnya pemberitaan mengenai polemik Andalalin, aktivitas kendaraan bertonase besar dan rencana aksi warga Karangbong, Sidoarjo, mendapat perhatian dari Budi Rizkiyanto.
Budi menilai persoalan tersebut penting untuk diberitakan karena menyangkut kepentingan masyarakat, keselamatan pengguna jalan, tata kelola pemerintahan, serta kepastian hukum. Namun, menurutnya, pemberitaan mengenai persoalan publik harus tetap ditempatkan dalam koridor jurnalistik yang profesional, berimbang, terverifikasi dan memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak terkait.
“Kita tidak boleh alergi terhadap kritik, tetapi kritik yang bermutu harus berdiri di atas fakta yang terverifikasi. Begitu pula pemberitaan. Jangan sampai opini seseorang dipersepsikan sebagai fakta hukum yang sudah final, sementara pihak yang disebut atau dikritik belum memperoleh ruang yang memadai untuk memberikan penjelasan,” ujar Budi.
Menurut Budi, terdapat sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut, antara lain masyarakat Karangbong, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Dinas Perhubungan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perusahaan yang disebut dalam pemberitaan, serta pihak lain yang memiliki kewenangan terhadap status jalan dan Andalalin.
Karena itu, pemberitaan idealnya tidak berhenti pada satu perspektif.
“Kalau ada pernyataan bahwa terjadi pembiaran, harus jelas: pembiaran dalam konteks apa, kewenangan siapa, fakta pendukungnya apa, dan bagaimana tanggapan pihak yang dituduh melakukan pembiaran. Kalau ada dugaan pelanggaran Andalalin, harus diverifikasi dokumennya. Kalau ada persoalan kelas jalan, harus diperiksa dasar penetapannya. Inilah yang membedakan pemberitaan profesional dengan sekadar reproduksi pernyataan,” tegasnya.
Budi juga menyoroti pentingnya membedakan secara tegas antara fakta, dugaan, pendapat, analisis hukum dan kesimpulan hukum.
Menurutnya, pendapat seorang advokat tetap merupakan pendapat atau analisis hukum sepanjang belum menjadi putusan atau kesimpulan resmi dari lembaga yang berwenang. Demikian pula tuduhan atau dugaan terhadap suatu institusi maupun badan usaha harus disajikan secara hati-hati dan disertai konfirmasi kepada pihak yang berkepentingan.
“Jangan sampai masyarakat disuguhi kesimpulan sebelum proses verifikasi selesai. Pers yang kuat bukan pers yang paling keras, melainkan pers yang paling mampu mempertanggungjawabkan setiap kalimat yang diterbitkannya,” kata Budi.
Ia mengapresiasi keberanian masyarakat menyampaikan persoalan keselamatan dan kondisi jalan kepada pemerintah. Namun, ia juga mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat harus tetap ditempuh melalui mekanisme yang sah dan tidak menimbulkan gangguan terhadap hak pengguna jalan maupun ketertiban umum.
Budi juga meminta seluruh pihak tidak menjadikan pemberitaan sebagai arena untuk saling menghakimi.
Menurutnya, penyelesaian persoalan Karangbong seharusnya diarahkan pada audit dan verifikasi dokumen Andalalin, pemeriksaan kondisi faktual jalan, evaluasi rekayasa lalu lintas, pemeriksaan kewenangan masing-masing instansi, serta dialog terbuka antara pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha.
“Kalau memang ada pelanggaran, tunjukkan dokumennya dan gunakan mekanisme hukum. Kalau ternyata tidak ada pelanggaran, jelaskan pula secara terbuka. Kebenaran tidak perlu dibangun melalui narasi yang berlebihan. Kebenaran akan semakin kuat apabila diuji melalui data, dokumen, verifikasi dan prosedur yang benar,” lanjutnya.
MINTA MEDIA BUKA RUANG KONFIRMASI
Budi secara khusus mendorong media yang memberitakan persoalan tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang disebut atau menjadi objek kritik memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai mekanisme jurnalistik.
Ia menilai keberimbangan bukan berarti semua pihak harus diberi porsi kata yang sama persis, tetapi informasi yang relevan dari pihak-pihak utama harus diupayakan hadir sehingga publik dapat menilai persoalan secara utuh.
“Media jangan menjadi hakim. Media adalah ruang informasi publik. Hakimnya adalah mekanisme hukum dan fakta yang dapat diuji. Karena itu, semakin sensitif sebuah pemberitaan, semakin tinggi pula standar verifikasinya,” tegas Budi.
Budi berharap polemik Karangbong tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Semua pihak diminta menahan diri, mengedepankan data serta menggunakan jalur hukum dan administrasi yang tersedia.
“Kami tidak sedang membela siapa pun dan tidak pula menyerang siapa pun. Yang kami bela adalah prinsip: masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar, pemerintah harus memberikan penjelasan, pelaku usaha harus diberi ruang klarifikasi, dan media harus menjaga independensi serta keberimbangan. Kalau semua berdiri di atas mekanisme yang benar, maka tidak ada pihak yang perlu takut terhadap fakta,” pungkas Budi Rizkiyanto.
BUDI RIZKIYANTO
Pemerhati Transparansi Publik dan Tata Kelola Informasi
Penulis : Budi Rizki Yanto
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Budi Rizki Yanto












