Palembang(Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com — Dugaan ketidak profesionalan dan keberpihakan dalam penanganan perkara tindak pidana pencurian dalam keluarga menjadi sorotan. Rafika Satriani, di dampingi kuasa hukumnya dari Pohan Justice Law Office, melaporkan sejumlah pejabat di lingkungan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan ke Propam Polda Sumsel, Sabtu (29/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/783/V/2026/Polda Sumsel.
Adapun pihak yang dilaporkan meliputi Dirreskrimum, Kasubdit III, Kanit, serta Panit Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Kuasa hukum Rafika Satriani, Septian Wahyu Ilhamsyah Pohan, mengatakan persoalan tersebut bermula dari dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Yang dialami kliennya pada 26 April 2026.
“Awalnya klien kami mengalami KDRT hingga mengalami luka lebam di bagian dada dan kepala serta luka pada tumit kaki. Selain itu, pakaian yang dikenakan klien kami juga dirobek hingga kondisinya hampir setengah telanjang,” ujar Septian.
Menurutnya, kejadian tersebut berlangsung di kawasan Pasar 26 Ilir Palembang dan disebut terjadi di tempat umum sehingga disaksikan oleh sejumlah orang.
Septian menjelaskan, perkara dugaan KDRT tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel berdasarkan LP/B/618/IV/2026/SPKT/Polda Sumsel. Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara Tersebut.
Di sisi lain, laporan yang dibuat oleh suami kliennya terkait dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga dengan nomor LP/B/783/V/2026/SPKT/Polda Sumsel, menurutnya, juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum meminta penyidik Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.
“Kami berharap penyidik dapat menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan tidak berpihak. Jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap klien kami,” tegasnya.
Ia menilai persoalan yang mendasari perkara tersebut berkaitan dengan sengketaharta bersama atau harta gono-gini antara kliennya dan suaminya. Menurutnya, aspek keperdataan terkait pembagian harta bersama semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum yang sesuai.
“Perkara ini bersumber dari sengketa harta gono-gini yang menurut kami seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Agama. Jangan sampai persoalan perdata dipaksakan menjadi perkara pidana,” pungkas Septian.(Red)
Penulis : Red
Editor : Red
Sumber Berita: Ketua Umum DPD FORUM CAKAR SRIWIJAYA












