Banyuasin, Sumatera Selatan,cybermabespolri.com – Polres Banyuasin menggelar Press Conference pengungkapan kasus pembunuhan berencana dan pembunuhan, Senin (7/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kepolisian mengungkap misteri hilangnya dua perempuan, Rani (23) dan Ayuhana (18), yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak 2021.
Kasus tersebut terungkap setelah pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 10.12 WIB, polisi menerima informasi masyarakat mengenai penemuan tulang-belulang manusia di sebuah rumah kosong di Jalan Kebun Jeruk, Perumahan Rakyat RT 01 RW 01, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan berbagai barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya tas sekolah, buku pelajaran, seragam SMP dan SMA, jilbab, sepatu serta sejumlah barang pribadi dan perhiasan yang diduga berkaitan dengan kedua korban.
Rani dan Ayuhana sebelumnya dilaporkan hilang pada Rabu, 27 Oktober 2021. Sekitar pukul 07.00 WIB, keduanya berangkat sekolah menggunakan sepeda motor Honda Legenda warna hitam.
Namun hingga sekitar pukul 16.00 WIB, keduanya tidak kunjung kembali ke rumah. Keluarga kemudian melakukan pencarian dan melaporkan hilangnya kedua korban ke Polsek Talang Kelapa. Sejak saat itu, keberadaan keduanya menjadi misteri selama bertahun-tahun.
Penyelidikan yang dilakukan setelah ditemukannya tulang-belulang manusia tersebut kemudian mengarah kepada dugaan bahwa Rani dan Ayuhana merupakan korban pembunuhan.
Dalam waktu sekitar 1×12 jam setelah pengungkapan, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni RS (27) dan DK (25).
RS diamankan di wilayah Kenten, Kecamatan Talang Kelapa. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan DK yang berada di wilayah Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa keberhasilan mengamankan kedua tersangka merupakan hasil tindak lanjut cepat dari penyelidikan yang dilakukan personel.
“Alhamdulillah, dalam waktu 1×12 jam dua orang pelaku berhasil kita amankan. Pelaku pertama RS (27) ditangkap di daerah Kenten, kemudian pelaku lainnya DK (25), warga Sei Sedapat, juga berhasil diringkus,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Shandy Kharisma, S.T., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan awal dalam pemeriksaan, dugaan motif pembunuhan berkaitan dengan rasa sakit hati dan dendam.
RS disebut merupakan mantan pacar Rani pada 2021. Hubungan keduanya diduga tidak mendapat restu sehingga memunculkan rasa sakit hati yang kemudian berkembang menjadi dendam.
“Para pelaku memang berencana melakukan pembunuhan. Kedua pelaku sempat menginap satu malam di rumah kosong TKP,” terang Shandy.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para tersangka serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan.
Kapolres Banyuasin melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau kejadian mencurigakan. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polres Banyuasin memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Penulis : Rosidi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel












