ADVOKAT RIKHA PERMATASARI APRESIASI SETNEG RI ATAS KETERBUKAAN MENERIMA ASPIRASI MASYARAKAT: KEADILAN HARUS MENJADI MILIK SETIAP WARGA NEGARA

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya ( Jawa Timur )-Cybermabespolri.com –Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Frizon Parsaoran Sitanggang, menyampaikan Apresiasi kepada Sekretariat Negara Republik Indonesia atas keterbukaan dan komitmennya dalam menerima serta memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

 

Menurut Rikha Permatasari, langkah konstitusional yang ditempuh kliennya merupakan bentuk penghormatan terhadap sistem ketatanegaraan dan mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan permohonan keadilan kepada negara tanpa diskriminasi.

 

«”Kami memberikan apresiasi kepada Sekretariat Negara Republik Indonesia yang telah menunjukkan keterbukaan dalam menerima aspirasi masyarakat. Sikap tersebut merupakan cerminan penyelenggaraan pemerintahan yang menghormati prinsip negara hukum, demokrasi, dan pelayanan publik yang berkeadilan,” ujar Advokat Rikha Permatasari.»

 

Tim Kuasa Hukum menilai bahwa temuan maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia terhadap penerbitan Surat Rekomendasi Komnas Perempuan merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Temuan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh lembaga negara agar setiap kewenangan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip kehati-hatian, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

 

Advokat Rikha Permatasari juga memberikan penghargaan kepada kliennya, Frizon Parsaoran Sitanggang, yang dinilai memiliki semangat, keteguhan, dan keberanian luar biasa dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang sah dan konstitusional.

 

«”Saya menyaksikan sendiri bagaimana klien kami tetap memilih menempuh jalur hukum dan konstitusi dalam mencari keadilan. Semangat seperti inilah yang harus dihormati. Sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum, saya menegaskan bahwa keadilan bukan untuk sebagian orang, melainkan hak setiap warga negara. Karena itu, keadilan wajib diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang benar.”»

 

Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh tidak dimaksudkan untuk melemahkan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan ataupun mengintervensi independensi lembaga negara. Sebaliknya, perjuangan ini bertujuan mendorong agar seluruh lembaga negara menjalankan kewenangannya secara profesional, proporsional, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum, sehingga perlindungan hak asasi manusia dapat diwujudkan secara adil bagi semua pihak.

 

Tim Kuasa Hukum berharap perhatian yang diberikan oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia dapat menjadi langkah awal bagi penguatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemulihan hak-hak warga negara melalui mekanisme yang diatur dalam hukum.

 

Dasar Hukum

 

Perjuangan hukum ini berlandaskan pada:

 

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

 

– Pasal 1 ayat (3): Indonesia adalah negara hukum.

– Pasal 27 ayat (1): Persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

– Pasal 28D ayat (1): Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

– Pasal 28G ayat (1): Hak atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan rasa aman.

– Pasal 28I ayat (4): Tanggung jawab negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

 

2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

 

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

5. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang.

 

Penutup

 

Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa negara yang kuat adalah negara yang membuka ruang bagi masyarakat untuk mencari keadilan, menerima kritik dan pengawasan secara konstruktif, serta terus melakukan perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan hukum.

 

“Kami percaya bahwa keadilan akan semakin kokoh apabila seluruh lembaga negara berkomitmen menjalankan kewenangannya secara profesional, akuntabel, dan menghormati hak konstitusional setiap warga negara. Apresiasi kami kepada Sekretariat Negara Republik Indonesia yang telah menunjukkan keterbukaan dalam menerima aspirasi masyarakat. Semoga langkah ini menjadi bagian dari penguatan supremasi hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.”

Penulis : Budi Rizki yanto

Editor : As

Sumber Berita: Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PB.FPMP SUMATERA SELATAN RENCANAKAN AKSI DEMONSTRASI DI KEJARI BANYUASIN, DESAK TINDAK LANJUT TEMUAN LHP BPK ATAS PENGADAAN LAMPU SOROT TAHUN ANGGARAN 2025
Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026
Dua Pelaku Curat di Sungai Lilin di Amankan Polisi 
Polda Papua Ungkap Fakta Ilmiah Tragedi Ledakan Mortir Biak Numfor: TNT Jadi Pemicu, Scientific Investigation Pastikan Penyebab dan Identitas Korban
Kawal Kunker Wapres Gibran, Polda Sumsel Pastikan Aktivitas Masyarakat Tetap Lancar
Silaturahmi Kapolresta Pati ke Kejari, Tegaskan Komitmen Soliditas Antar Penegak Hukum
Polresta Pati Perkuat Sinergitas dengan Kodim 0718/Pati, Wujudkan Soliditas TNI-Polri Jaga Kamtibmas
Ir. Feri Kurniawan: Aparat Penegak Hukum Jangan Biarkan Perkara Frizon Menggantung, Ini Soal Martabat dan Kepastian Hukum
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:45 WIB

PB.FPMP SUMATERA SELATAN RENCANAKAN AKSI DEMONSTRASI DI KEJARI BANYUASIN, DESAK TINDAK LANJUT TEMUAN LHP BPK ATAS PENGADAAN LAMPU SOROT TAHUN ANGGARAN 2025

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:40 WIB

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dua Pelaku Curat di Sungai Lilin di Amankan Polisi 

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:50 WIB

Polda Papua Ungkap Fakta Ilmiah Tragedi Ledakan Mortir Biak Numfor: TNT Jadi Pemicu, Scientific Investigation Pastikan Penyebab dan Identitas Korban

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:42 WIB

Kawal Kunker Wapres Gibran, Polda Sumsel Pastikan Aktivitas Masyarakat Tetap Lancar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!