Cybermabespolri.com – Jakarta, 1 Juni 2026 – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., secara resmi telah melaporkan akun media sosial bernama “One Piece” kepada pihak berwenang atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, serta penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta melalui media elektronik.
Laporan tersebut dibuat setelah akun dimaksud mengunggah komentar yang menyatakan bahwa Rikha Permatasari merupakan “Kowad yang dipecat namun mengaku pensiun dini”, sebuah pernyataan yang menurut Rikha tidak benar, tidak memiliki dasar fakta, dan berpotensi menyesatkan publik.
Menurut Rikha Permatasari, status dirinya sebagai mantan Prajurit Wanita TNI Angkatan Darat merupakan fakta yang dapat dibuktikan melalui dokumen resmi negara. Ia menegaskan bahwa dirinya mengakhiri kedinasan melalui mekanisme yang sah dan memiliki dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Saya menghormati kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Namun kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, menyerang kehormatan seseorang, atau membangun opini publik berdasarkan fitnah dan kebohongan,” tegas Rikha.
Lebih lanjut, Rikha menyayangkan masih adanya sebagian masyarakat yang menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan informasi yang belum tentu benar tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Menurutnya, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dan menyerang kehormatan seseorang merupakan tindakan yang harus dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum.
“Saya mengecam setiap tindakan dan perilaku anak bangsa yang mengedepankan fitnah, kebencian, dan informasi palsu untuk menjatuhkan orang lain. Jika ingin berkompetisi secara sehat dan sportif, lakukan dengan prestasi, integritas, dan argumentasi yang bermartabat, bukan dengan menyebarkan fitnah yang merugikan pihak lain.”
Rikha juga mengajak masyarakat Indonesia untuk lebih cerdas, bijak, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial di era digital saat ini.
“Media sosial bukan ruang bebas tanpa hukum. Setiap unggahan, komentar, dan pernyataan memiliki konsekuensi hukum. Karena itu saya mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menulis, membagikan, atau mempercayai suatu informasi.”
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa ruang digital harus digunakan secara bertanggung jawab.
“Jangan biasakan budaya fitnah. Jangan normalisasi penyebaran berita bohong. Bangsa yang besar dibangun oleh kejujuran, etika, dan tanggung jawab. Ingatlah, jari kita hari ini dapat menjadi saksi atas apa yang kita tulis sendiri di kemudian hari.”
Di akhir pernyataannya, Rikha Permatasari mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak dan kehormatan orang lain.
‘Lebih cerdas dan bijaklah dalam bermedia sosial. Karena jarimu adalah harimaumu. Apa yang ditulis dalam hitungan detik dapat berakibat hukum yang panjang. Kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan untuk memfitnah.’
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Praktisi Hukum Nasional
Advokat dan Konsultan Hukum Indonesia
Penulis : Budi Rizkiyanto
Editor : As
Sumber Berita: Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.












