ADVOKAT RIKHA PERMATASARI RESMI LAPORKAN AKUN “ONE PIECE” ATAS DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENYEBARAN INFORMASI TIDAK BENAR DI MEDIA SOSIAL*

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com Jakarta, 1 Juni 2026 – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., secara resmi telah melaporkan akun media sosial bernama “One Piece” kepada pihak berwenang atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, serta penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta melalui media elektronik.

 

Laporan tersebut dibuat setelah akun dimaksud mengunggah komentar yang menyatakan bahwa Rikha Permatasari merupakan “Kowad yang dipecat namun mengaku pensiun dini”, sebuah pernyataan yang menurut Rikha tidak benar, tidak memiliki dasar fakta, dan berpotensi menyesatkan publik.

 

Menurut Rikha Permatasari, status dirinya sebagai mantan Prajurit Wanita TNI Angkatan Darat merupakan fakta yang dapat dibuktikan melalui dokumen resmi negara. Ia menegaskan bahwa dirinya mengakhiri kedinasan melalui mekanisme yang sah dan memiliki dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

“Saya menghormati kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Namun kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, menyerang kehormatan seseorang, atau membangun opini publik berdasarkan fitnah dan kebohongan,” tegas Rikha.

 

Lebih lanjut, Rikha menyayangkan masih adanya sebagian masyarakat yang menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan informasi yang belum tentu benar tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

 

Menurutnya, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dan menyerang kehormatan seseorang merupakan tindakan yang harus dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum.

 

“Saya mengecam setiap tindakan dan perilaku anak bangsa yang mengedepankan fitnah, kebencian, dan informasi palsu untuk menjatuhkan orang lain. Jika ingin berkompetisi secara sehat dan sportif, lakukan dengan prestasi, integritas, dan argumentasi yang bermartabat, bukan dengan menyebarkan fitnah yang merugikan pihak lain.”

 

Rikha juga mengajak masyarakat Indonesia untuk lebih cerdas, bijak, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial di era digital saat ini.

 

“Media sosial bukan ruang bebas tanpa hukum. Setiap unggahan, komentar, dan pernyataan memiliki konsekuensi hukum. Karena itu saya mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menulis, membagikan, atau mempercayai suatu informasi.”

 

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa ruang digital harus digunakan secara bertanggung jawab.

 

“Jangan biasakan budaya fitnah. Jangan normalisasi penyebaran berita bohong. Bangsa yang besar dibangun oleh kejujuran, etika, dan tanggung jawab. Ingatlah, jari kita hari ini dapat menjadi saksi atas apa yang kita tulis sendiri di kemudian hari.”

 

Di akhir pernyataannya, Rikha Permatasari mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak dan kehormatan orang lain.

 

‘Lebih cerdas dan bijaklah dalam bermedia sosial. Karena jarimu adalah harimaumu. Apa yang ditulis dalam hitungan detik dapat berakibat hukum yang panjang. Kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan untuk memfitnah.’

 

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Praktisi Hukum Nasional

Advokat dan Konsultan Hukum Indonesia

Penulis : Budi Rizkiyanto

Editor : As

Sumber Berita: Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Biak Numfor Keluarkan Himbauan Tegas Pasca Ledakan Maut Bom Peninggalan PD II
Personel PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin Tindak Pelanggar Lawan Arus dengan ETLE Handheld di Betung
Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba
SATU TAHUN MEMIMPIN PARIGI MOUTONG: SAAT JANJI POLITIK DIUJI OLEH DATA, ANGGARAN, DAN REALITAS RAKYAT
Sembunyi di Banyuasin, DPO Kasus Curanmor Palembang Berhasil Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Kabar Gembira ! Samsat Rejang Lebong Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2026
Dikira Cinta Sejati di Dunia Maya,Harta Malah Terkuras Habis Kapolsek Sindang Kelingi Imbau Warga Waspada Love Scamming
Kesadaran Warga Cegah Potensi Tragedi Baru di Biak: Tiga Ranjau Aktif dan 30 Amunisi Perang Diserahkan ke Polisi
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:22 WIB

Bupati Biak Numfor Keluarkan Himbauan Tegas Pasca Ledakan Maut Bom Peninggalan PD II

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:14 WIB

Personel PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin Tindak Pelanggar Lawan Arus dengan ETLE Handheld di Betung

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:07 WIB

SATU TAHUN MEMIMPIN PARIGI MOUTONG: SAAT JANJI POLITIK DIUJI OLEH DATA, ANGGARAN, DAN REALITAS RAKYAT

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:28 WIB

Kabar Gembira ! Samsat Rejang Lebong Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2026

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!