AKSI DAMAI MASYARAKAT LIKUPANG TIMUR SEGERA DIGELAR, PROGAN TEGASKAN HAK RAKYAT ATAS LAHAN EKS HGU PTPN XIV MARINSOW

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com
Sulawesi Utara – KETUA UMUM PROGAN, FITRA YEDI, melaksanakan kunjungan silaturahmi di wilayah Likupang Timur dan sekitarnya dengan agenda utama mempertegas perjuangan hak masyarakat atas lahan eks HGU PTPN XIV di Marinsow yang hingga saat ini tidak memiliki kepastian hukum dari pemerintah, meskipun telah lama tidak lagi berstatus aktif secara hukum.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat secara tegas menyampaikan bahwa lahan HGU dimaksud telah berakhir lebih dari 10 (sepuluh) tahun, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan status hukum maupun langkah konkret dari pemerintah. Kondisi ini bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan bentuk pembiaran yang secara nyata merugikan masyarakat yang telah lama menguasai, mengelola, dan memanfaatkan lahan tersebut sebagai sumber kehidupan.

KETUA UMUM PROGAN, FITRA YEDI, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir dan tidak diperpanjang secara hukum kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, sehingga tidak ada lagi dasar hukum bagi pihak manapun, termasuk pemegang HGU lama, untuk mempertahankan atau mengklaim lahan tersebut dalam bentuk apapun.

Sejalan dengan itu, negara melalui Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Utara memiliki kewajiban mutlak untuk segera melakukan penataan, pendataan, serta redistribusi tanah kepada masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria. Namun hingga saat ini, langkah konkret tersebut belum juga diwujudkan.

KETUA UMUM PROGAN, FITRA YEDI, secara tegas menilai bahwa Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Utara tidak menunjukkan komitmen yang serius dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak berpihak kepada kepentingan rakyat, khususnya masyarakat Likupang Timur dan sekitarnya yang hingga saat ini masih menunggu kepastian hukum atas lahan yang mereka kuasai.

Ketua Kelompok Tani juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat masyarakat akan menggelar aksi damai sebagai bentuk kekecewaan mendalam terhadap sikap pemerintah yang dinilai tidak serius, lamban, dan cenderung mengabaikan penyelesaian persoalan tersebut di wilayah Likupang Timur.

Aksi damai ini merupakan langkah konstitusional yang akan dilakukan secara terbuka, tertib, dan terorganisir, sebagai bentuk tekanan moral kepada Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Utara agar segera mengambil tindakan nyata, bukan sekadar janji tanpa realisasi dalam memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah lama dikuasai masyarakat.)
Lebih lanjut ditegaskan bahwa apabila tuntutan masyarakat terus diabaikan, maka aksi ini akan menjadi awal dari gerakan yang lebih besar dan berkelanjutan hingga hak-hak masyarakat benar-benar diakui dan ditetapkan secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen perjuangan, Progan menyatakan siap mengawal secara penuh proses penyelesaian persoalan ini, termasuk menempuh langkah-langkah hukum dan konstitusional apabila pemerintah tetap tidak menunjukkan keseriusan. Hak masyarakat Likupang Timur dan sekitarnya bukan untuk ditunda atau dinegosiasikan, melainkan wajib segera diakui, ditetapkan, dan dilindungi secara sah oleh negara.

Pernyataan ini menjadi sikap tegas bahwa masyarakat tidak lagi dapat ditempatkan dalam posisi menunggu tanpa kepastian hukum. Lahan yang telah lama berstatus non-aktif tidak boleh terus dibiarkan tanpa kejelasan, sementara masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian. Masyarakat Likupang Timur dan sekitarnya menuntut kejelasan, keadilan, dan tindakan nyata dari pemerintah, bukan sekadar janji tanpa realisasi.

Yoksan Salendah, C.Par., C.BJ., C.EJ.

Penulis : Rendy

Editor : Za

Sumber Berita: Sulawesi Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengganggu Kenyamanan: Bau Menyengat dan Infrastruktur Rusak, Warga Sorot Tajam Operasional 3 Pabrik Tahu di Sidorejo
Salurkan BLT-DD 2026, Pemdes Tanjung Beringin Prioritaskan 10 KPM Kategori Kemiskinan Ekstrem
Tindak Tegas Kejahatan Kekerasan, Polda Sumsel Bekuk Pelaku di Talang Kelapa
Dituduh Memeras & Mencemarkan Nama Baik, Tim Media Balas: Kami yang Diperalat & Dikhianati Ir. Rendy Lamadjido
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Rejang Lebong Gelar Bakti Kesehatan dan Donasikan 80 Kantong Darah
Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum Profesional dalam Kasus Penganiayaan Berujung Maut di OKU Selatan
Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan di OKI, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Meriahkan Piala Dunia 2026: Kodim 0409 Rejang Lebong Gelar Nobar Prancis Vs Senegal, Berhadiah Minyak Goreng Gratis!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:25 WIB

Mengganggu Kenyamanan: Bau Menyengat dan Infrastruktur Rusak, Warga Sorot Tajam Operasional 3 Pabrik Tahu di Sidorejo

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:10 WIB

Salurkan BLT-DD 2026, Pemdes Tanjung Beringin Prioritaskan 10 KPM Kategori Kemiskinan Ekstrem

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:19 WIB

Tindak Tegas Kejahatan Kekerasan, Polda Sumsel Bekuk Pelaku di Talang Kelapa

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:01 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Rejang Lebong Gelar Bakti Kesehatan dan Donasikan 80 Kantong Darah

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:41 WIB

Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum Profesional dalam Kasus Penganiayaan Berujung Maut di OKU Selatan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!