Ogan Ilir (Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com —Pemerhati Kebijakan Publik Budi Rizkiyanto meminta pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, ATR/BPN, serta manajemen PTPN untuk membuka kembali secara menyeluruh persoalan agraria di kawasan perkebunan tebu Cinta Manis, Ogan Ilir.
Menurut Budi, konflik agraria masyarakat dengan perkebunan Cinta Manis bukan persoalan baru. Berbagai kajian dan dokumentasi publik mencatat bahwa konflik telah berlangsung sejak awal pembangunan perkebunan pada dekade 1980-an dan melibatkan masyarakat dari sejumlah desa di Ogan Ilir.
«“Kalau benar ada tanah rakyat yang secara turun-temurun dikuasai dan dikelola leluhur masyarakat kemudian masuk dalam penguasaan perkebunan, negara harus hadir. Jangan sampai rakyat hanya diminta menunjukkan bukti administrasi, sementara sejarah penguasaan tanah dan fakta di lapangan tidak pernah diperiksa secara menyeluruh,” ujar Budi Rizkiyanto.»
Budi menegaskan bahwa tuntutan pengembalian tanah tidak boleh diselesaikan hanya berdasarkan klaim sepihak. Setiap bidang tanah harus diverifikasi secara objektif, termasuk riwayat penguasaan, alas hak, batas-batas bidang, peta HGU, dokumen pelepasan atau ganti rugi, serta kondisi penguasaan faktual di lapangan.
Sejumlah sumber publik mencatat adanya perbedaan antara luasan tanah yang pernah dikuasai atau diklaim masyarakat dengan luasan yang memiliki dasar HGU pada periode tertentu. Salah satu dokumentasi mencatat HGU I seluas sekitar 6.512 hektare dan HGU II sekitar 8.866,75 hektare, sementara konflik masyarakat disebut mencakup kawasan yang jauh lebih luas. Angka dan status masing-masing bidang tersebut perlu diverifikasi langsung melalui dokumen resmi ATR/BPN dan arsip pertanahan.
BUDI: JANGAN ADA TANAH RAKYAT YANG HILANG HANYA KARENA LEMAH SECARA ADMINISTRASI
Budi meminta ATR/BPN melakukan audit dan verifikasi agraria secara terbuka terhadap seluruh kawasan yang masih disengketakan.
Menurutnya, dokumen yang harus dibuka dan diperiksa antara lain:
1. Peta dan sertifikat HGU PTPN di kawasan Cinta Manis;
2. Riwayat penerbitan setiap HGU dan perubahan luasnya;
3. Dokumen pelepasan atau pembebasan tanah masyarakat;
4. Bukti pembayaran ganti rugi kepada pemilik/penggarap;
5. Alas hak masyarakat, termasuk bukti penguasaan turun-temurun;
6. Peta bidang tanah masyarakat sebelum masuk kawasan perkebunan;
7. Batas aktual HGU dengan permukiman dan tanah masyarakat;
8. Tanah yang berada di luar HGU tetapi masih dikuasai atau dimanfaatkan perkebunan;
9. Tanah yang telah habis atau tidak lagi memenuhi dasar penguasaan HGU;
10. Riwayat penyelesaian sengketa dan hasil mediasi yang pernah dilakukan.
“Jangan hanya menghitung berapa hektare yang tercatat dalam sertifikat. Hitung juga siapa yang menguasai tanah tersebut sebelum perkebunan berdiri, bagaimana proses pengadaannya, apakah ada ganti rugi, dan apakah seluruh prosedurnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”
JIKA TERBUKTI TANAH RAKYAT BERADA DI LUAR HGU, NEGARA HARUS BERTINDAK
Budi menilai persoalan harus dibedakan antara tanah yang secara sah berada dalam HGU dengan tanah yang ternyata berada di luar HGU atau tidak memiliki dasar penguasaan yang sah.
Jika hasil verifikasi resmi membuktikan terdapat tanah masyarakat yang berada di luar HGU atau terdapat hak masyarakat yang secara hukum masih melekat, maka penyelesaiannya harus memberikan kepastian kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila suatu bidang terbukti secara sah masuk dalam HGU, maka masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan berdasarkan dokumen dan proses hukum yang dapat diperiksa secara transparan.
“Saya tidak ingin mengganti satu ketidakadilan dengan ketidakadilan lainnya. Yang kita tuntut adalah kebenaran berdasarkan bukti, hukum dan fakta lapangan,” tegas Budi.
BUDI MINTA PRESIDEN DAN ATR/BPN TURUN TANGAN
Budi meminta pemerintah pusat tidak membiarkan konflik agraria Cinta Manis menjadi persoalan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Ia mendorong dibentuknya tim verifikasi independen lintas lembaga yang melibatkan ATR/BPN, Pemprov Sumsel, Pemkab Ogan Ilir, PTPN, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat yang benar-benar memiliki hubungan dengan tanah yang disengketakan.
Hasilnya, kata Budi, harus dituangkan dalam peta dan daftar bidang yang jelas, sehingga masyarakat dapat mengetahui:
– bidang mana yang sah menjadi HGU;
– bidang mana yang berada di luar HGU;
– bidang mana yang memiliki sengketa hak;
– siapa pemegang hak atau penguasa yang sah;
– serta bentuk penyelesaian untuk masing-masing bidang.
Pemkab Ogan Ilir sebelumnya juga telah melakukan pembahasan mengenai HGU dan ruislag dengan PTPN VII, termasuk pembahasan lahan sekitar 82 hektare yang kemudian dihitung menjadi 77,6 hektare dalam konteks penyelesaian lahan pemerintah daerah. Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan pertanahan dengan PTPN memang membutuhkan penyelesaian administratif dan hukum yang konkret.
“TANAH RAKYAT BUKAN SEKADAR ANGKA DI ATAS PETA”
Budi menegaskan bahwa tanah bagi masyarakat Ogan Ilir bukan sekadar komoditas ekonomi.
Tanah adalah tempat masyarakat bertani, membangun kehidupan, dan mewariskan penghidupan kepada anak cucu.
Karena itu, apabila benar terdapat tanah leluhur masyarakat yang selama ini dikuasai tanpa dasar hak yang sah, maka pengembalian kepada masyarakat harus menjadi bagian dari penyelesaian.
Namun apabila terdapat perbedaan klaim, penyelesaiannya harus melalui pemeriksaan bukti dan mekanisme hukum yang transparan.
«“Saya meminta negara berpihak kepada hukum dan kebenaran. Bila tanah itu terbukti milik rakyat, kembalikan kepada rakyat. Bila terbukti sah menjadi HGU, jelaskan dasar hukumnya kepada rakyat. Jangan biarkan ketidakjelasan menjadi warisan konflik bagi anak cucu Ogan Ilir.”»
Budi Rizkiyanto
Pemerhati Kebijakan Publik
Penulis : Budi Rizki Yanto
Editor : Red
Sumber Berita: Budi Rizki Yanto











