Palembang(Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com —Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA-Sumsel) bersama Pengurus Besar Front Pemuda Merah Putih (PB FPMP) menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas dan bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025, yang disebut mencapai Rp70 miliar.
Melalui aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, massa menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum (APH) dan instansi pengawas yang berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
CACA-Sumsel dan PB FPMP menegaskan bahwa besarnya anggaran yang menjadi sorotan publik perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, pertanggungjawaban administrasi dan keuangan, serta kepastian bahwa setiap pengeluaran benar-benar sesuai peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DUGAAN SETORAN PERJALANAN DINAS PERLU DIVERIFIKASI
Koordinator aksi, Reza Fahlepie, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai dugaan adanya setoran uang sebelum pegawai melaksanakan perjalanan dinas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihak pengunjuk rasa, setoran tersebut diduga berkisar antara Rp500.000 hingga Rp750.000 per orang untuk perjalanan dinas selama tiga hari.
Informasi tersebut, menurut CACA-Sumsel dan PB FPMP, perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan apakah benar terjadi penarikan uang, bagaimana mekanismenya, siapa pihak yang diduga terlibat, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum diverifikasi melalui bukti dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak terkait menjadi bagian penting dalam memastikan persoalan ini ditangani secara adil dan tidak berdasarkan asumsi semata.
KERJA SAMA MEDIA JUGA DIMINTA TERBUKA DAN AKUNTABEL
Selain anggaran perjalanan dinas dan bimtek, CACA-Sumsel dan PB FPMP turut menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan kerja sama media di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Mereka menduga terdapat indikasi pengaturan atau pemusatan kerja sama media yang melibatkan oknum pejabat maupun mantan pejabat tertentu. Mereka juga meminta penelusuran atas dugaan kemungkinan konflik kepentingan, termasuk apabila terdapat hubungan kepemilikan perusahaan media dengan keluarga pejabat yang memiliki keterkaitan dengan proses pengambilan keputusan.
Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen pengadaan atau kerja sama, mekanisme penentuan mitra, dasar pembayaran, bukti pelaksanaan pekerjaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
CACA-Sumsel dan PB FPMP menilai bahwa kerja sama pemerintah dengan perusahaan pers harus dilaksanakan berdasarkan kriteria yang jelas, proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dan hasil pekerjaan yang terverifikasi.
Di sisi lain, pemeriksaan juga harus tetap menghormati independensi pers dan tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan media yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
DESAK EVALUASI SEKWAN DAN PEMERIKSAAN MENYELURUH
Dalam tuntutannya, massa aksi meminta Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekretaris DPRD (Sekwan) Sumsel, khususnya dalam aspek pengawasan dan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran perjalanan dinas, bimtek, serta kerja sama media.
Mereka juga meminta agar tindakan administratif maupun sanksi lainnya dijatuhkan kepada pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan tingkat kesalahan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, massa mendesak:
1. Pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas dan bimtek Sekretariat DPRD Sumsel Tahun Anggaran 2025 yang disebut mencapai Rp70 miliar.
2. Audit dan verifikasi dokumen pertanggungjawaban untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, kegiatan yang dilaksanakan, bukti pengeluaran, serta hasil kegiatan.
3. Penyelidikan atas dugaan setoran perjalanan dinas, apabila ditemukan informasi awal dan bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
4. Penelusuran mekanisme kerja sama media, termasuk proses pemilihan mitra, dasar pembayaran, pelaksanaan pekerjaan, dan kemungkinan konflik kepentingan.
5. Evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab, serta pemberian sanksi apabila pelanggaran terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah.
6. Keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa mengganggu proses penyelidikan atau melanggar informasi yang dilindungi hukum.
Koordinator Lapangan, Mukri ASI dan Rama Wijaya, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
Menurut mereka, pengawasan publik merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas lembaga pemerintahan, termasuk dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
PERMINTAAN KLARIFIKASI DAN TINDAK LANJUT DPRD SUMSEL
Dalam pelaksanaan aksi tersebut, massa diterima oleh Hadiyanto, yang disebut sebagai Kepala Bagian Humas DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam keterangannya kepada massa, Hadiyanto menyampaikan permohonan maaf karena pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan tidak berada di tempat saat aksi berlangsung. Ia juga menyatakan bahwa tuntutan yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Pernyataan tersebut menjadi langkah awal dalam penyampaian aspirasi. Namun, tindak lanjut terhadap tuntutan yang diajukan tetap perlu dipantau agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai respons kelembagaan, proses evaluasi, dan langkah pemeriksaan yang mungkin dilakukan.
CACA-Sumsel dan PB FPMP diharapkan dapat menyerahkan informasi, dokumen, serta bukti pendukung yang mereka miliki kepada instansi berwenang agar setiap dugaan dapat diuji secara objektif.
Pada saat yang sama, Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan pihak-pihak terkait perlu diberikan ruang yang memadai untuk menyampaikan klarifikasi berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
TRANSPARANSI BUKAN SEKADAR JANJI, MELAINKAN KEWAJIBAN TATA KELOLA
Persoalan ini perlu ditempatkan dalam kerangka pengawasan keuangan negara, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian administrasi, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
Sebaliknya, apabila dugaan yang disampaikan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
Prinsip tersebut sejalan dengan semangat Pasal 23E UUD 1945 mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta prinsip kepastian hukum dan persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana dijamin konstitusi.
Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan bukti. Dan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum harus diproses tanpa diskriminasi.
CACA-Sumsel dan PB FPMP berharap pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, aparat pengawasan internal, lembaga pemeriksa keuangan, serta aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Tujuannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pembuktian, melainkan memastikan bahwa pengelolaan anggaran publik berjalan secara transparan, profesional, akuntabel, dan sesuai dengan hukum.
Uang negara adalah amanah rakyat. Pengelolaannya wajib terbuka untuk pengawasan, dan pertanggungjawabannya tidak boleh berhenti pada dokumen administratif semata.
—
Catatan redaksi: Nilai anggaran Rp70 miliar, dugaan setoran perjalanan dinas, dan dugaan pengaturan kerja sama media dalam rilis ini merupakan informasi yang disampaikan oleh pihak pengunjuk rasa dan masih memerlukan verifikasi independen. Penyebutan tersebut bukan pernyataan bahwa telah terjadi tindak pidana atau bahwa pihak tertentu telah terbukti bersalah.
Penulis : Budi Rizki Yanto
Editor : Red
Sumber Berita: CACA-Sumsel bersama PB Front Pemuda Merah Putih (FPMP)












