Dendam Pribadi Berujung Pembakaran Rumah di Kudus, Dua Pelaku Diamankan Polisi

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus (Jawa Tengah)-Cybermabespolri.com Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran rumah warga yang terjadi di Desa Sambung, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua pelaku yang diduga sengaja membakar rumah korban menggunakan bom molotov rakitan karena motif sakit hati dan dendam pribadi.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetya didampingi Kasatreskrim AKP Heppy Nawang Kuncoro dan Kasi Humas AKP Kudmanto di lobi Mapolres Kudus, Selasa (30/6/2026).

 

Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetya menjelaskan, peristiwa pembakaran terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban terbangun dari tidur setelah mendengar suara kaca pecah yang disertai ledakan dari bagian depan rumahnya.

 

“Korban kemudian keluar kamar bersama istrinya dan mendapati ruang tamu rumah sudah terbakar. Korban bersama keluarga berupaya memadamkan api serta menyelamatkan barang-barang berharga yang ada di dalam rumah,” ujar Kompol Rendi.

 

Setelah api berhasil dipadamkan, korban menemukan pecahan botol minuman keras yang mengeluarkan bau bensin di lokasi kebakaran. Botol tersebut diketahui telah dipasangi sumbu dari kain yang sebagian telah terbakar. Temuan itu menguatkan dugaan bahwa kebakaran terjadi akibat aksi pembakaran yang disengaja.

 

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Undaan. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Undaan bersama Satreskrim Polres Kudus langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan.

 

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku berinisial ST (40) dan HS (36), yang merupakan warga Kecamatan Dawe, Kudus. Keduanya kemudian berhasil diamankan pada 12 Juni 2026.

 

“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah sakit hati dan dendam terhadap korban sehingga nekat melakukan pembakaran rumah menggunakan botol berisi bahan bakar yang dilempar ke dalam rumah korban,” terang Kompol Rendi.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi, pecahan botol yang digunakan sebagai alat pembakaran, satu buah korek api, serta satu buah jaket warna hitam yang digunakan saat melancarkan aksinya.

 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembakaran yang membahayakan orang maupun barang.

 

Kompol Rendi menegaskan bahwa Polres Kudus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.

 

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan melawan hukum. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur yang benar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Elfri

Editor : As

Sumber Berita: Humas polres kudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence
Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi
Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
Kapolda Sumsel Dengarkan Langsung Aspirasi Mahasiswa, Dialog Berlangsung Damai dan Kondusif
Polres Banyuasin Gelar Jumat Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Polsek Rambang Gelar Program BELIDA di Masjid Baiturrahmah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!