Palembang (Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com — Meningkatnya laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah secara sembarangan dari sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kecamatan Kertapati, mendorong Jhoni Antoni untuk bersuara tegas. Sosok yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal GBR Sriwijaya, sekaligus Ketua Harian AWPI Sumatera Selatan, ini meminta instansi terkait agar tidak menunda-nunda lagi untuk turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Sudah terlalu banyak mendengar laporan dari masyarakat terkait limbah SPPG di wilayah Kertapati ini,” ungkap Jhoni Antoni. Keluhan yang paling menonjol datang dari warga yang tinggal di sekitar lokasi SPPG — limbah cair diduga tidak diolah sebagaimana mestinya, melainkan langsung dialirkan atau dibuang ke saluran air terbuka, parit, hingga ke area persawahan dan pinggir jalan umum.
Warga mengeluhkan bau yang tidak sedap, air yang keruh dan berulat, serta kekhawatiran terhadap pencemaran tanah dan air tanah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Padahal keberadaan SPPG berada di tengah lingkungan pemukiman padat penduduk.
Kondisi ini membuat Jhoni Antoni menyampaikan kekhawatiran sekaligus penegasan yang tegas: “Diduga banyak yang bersalah.” Kalimat ini bukan tanpa alasan — jika keluhan datang dari berbagai titik SPPG di wilayah yang sama, maka ini bukan lagi persoalan teknis tunggal, melainkan kemungkinan adanya pelanggaran standar pengelolaan lingkungan yang dilakukan secara berulang dan terabaikan.
Oleh karena itu, Jhoni Antoni meminta kepada instansi terkait yang menangani perizinan dan lingkungan agar:
✅ Segera lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPPG-SPPG yang dimaksud, tanpa pemberitahuan sebelumnya agar hasilnya objektif dan mencerminkan kondisi sebenarnya;
✅ Periksa secara khusus sistem pengolahan limbah, kelengkapan izin lingkungan, serta bukti pembuangan limbah yang sah — apakah diangkut ke tempat pengolahan resmi atau justru dibuang sembarangan di jalanan dan pemukiman;
✅ Jika terbukti ada pelanggaran, segera ambil langkah penindakan sesuai aturan yang berlaku — mulai dari teguran, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin jika tidak memenuhi syarat lingkungan.
Jhoni Antoni menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis adalah program mulia yang bertujuan membantu masyarakat, namun pelaksanaannya tidak boleh justru merugikan masyarakat di sisi lain.
“Program ini untuk rakyat, bukan untuk merugikan rakyat. Jika limbah dibiarkan mengalir ke pemukiman tanpa diolah, maka manfaat programnya terhapus oleh kerugian lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan. Transparansi dan pengawasan lingkungan harus menjadi syarat mutlak. Jangan sampai program yang seharusnya memberi gizi justru memberi penyakit,” tegasnya.
Dengan dua kedudukan yang diembannya, Jhoni Antoni berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi pembuangan limbah sembarangan yang ditemui di lingkungannya.
Penulis : Red
Editor : Red
Sumber Berita: Aduan Masyarakat












