DIDUGA BANYAK YANG BERSALAH”  JHONI ANTONI DESAK INSTANSI TERKAIT SIDAK SPPG SE-KECAMATAN KERTAPATI

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang (Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com — Meningkatnya laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah secara sembarangan dari sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kecamatan Kertapati, mendorong Jhoni Antoni untuk bersuara tegas. Sosok yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal GBR Sriwijaya, sekaligus Ketua Harian AWPI Sumatera Selatan, ini meminta instansi terkait agar tidak menunda-nunda lagi untuk turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

 

“Sudah terlalu banyak mendengar laporan dari masyarakat terkait limbah SPPG di wilayah Kertapati ini,” ungkap Jhoni Antoni. Keluhan yang paling menonjol datang dari warga yang tinggal di sekitar lokasi SPPG — limbah cair diduga tidak diolah sebagaimana mestinya, melainkan langsung dialirkan atau dibuang ke saluran air terbuka, parit, hingga ke area persawahan dan pinggir jalan umum.

 

Warga mengeluhkan bau yang tidak sedap, air yang keruh dan berulat, serta kekhawatiran terhadap pencemaran tanah dan air tanah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Padahal keberadaan SPPG berada di tengah lingkungan pemukiman padat penduduk.

 

Kondisi ini membuat Jhoni Antoni menyampaikan kekhawatiran sekaligus penegasan yang tegas: “Diduga banyak yang bersalah.” Kalimat ini bukan tanpa alasan — jika keluhan datang dari berbagai titik SPPG di wilayah yang sama, maka ini bukan lagi persoalan teknis tunggal, melainkan kemungkinan adanya pelanggaran standar pengelolaan lingkungan yang dilakukan secara berulang dan terabaikan.

 

Oleh karena itu, Jhoni Antoni meminta kepada instansi terkait yang menangani perizinan dan lingkungan agar:

 

✅ Segera lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPPG-SPPG yang dimaksud, tanpa pemberitahuan sebelumnya agar hasilnya objektif dan mencerminkan kondisi sebenarnya;

✅ Periksa secara khusus sistem pengolahan limbah, kelengkapan izin lingkungan, serta bukti pembuangan limbah yang sah — apakah diangkut ke tempat pengolahan resmi atau justru dibuang sembarangan di jalanan dan pemukiman;

✅ Jika terbukti ada pelanggaran, segera ambil langkah penindakan sesuai aturan yang berlaku — mulai dari teguran, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin jika tidak memenuhi syarat lingkungan.

 

Jhoni Antoni menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis adalah program mulia yang bertujuan membantu masyarakat, namun pelaksanaannya tidak boleh justru merugikan masyarakat di sisi lain.

 

“Program ini untuk rakyat, bukan untuk merugikan rakyat. Jika limbah dibiarkan mengalir ke pemukiman tanpa diolah, maka manfaat programnya terhapus oleh kerugian lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan. Transparansi dan pengawasan lingkungan harus menjadi syarat mutlak. Jangan sampai program yang seharusnya memberi gizi justru memberi penyakit,” tegasnya.

 

Dengan dua kedudukan yang diembannya, Jhoni Antoni berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi pembuangan limbah sembarangan yang ditemui di lingkungannya.

Penulis : Red

Editor : Red

Sumber Berita: Aduan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Operasi Aman Nusa II Padamkan Karhutla di Desa Ibul Besar I Ogan Ilir
Wakapolda Sumsel Perkuat Penyidikan untuk Optimalkan Penegakan Hukum Karhutla
Polres OKU Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat MPA Zona II
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Selasa, 1 September 2026 - 22:49 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Selasa, 1 September 2026 - 22:32 WIB

HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng

Selasa, 1 September 2026 - 18:19 WIB

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 September 2026 - 16:39 WIB

Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas

Berita Terbaru

Palembang

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:19 WIB

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!