Dini Hari Berdarah Dingin:Sat-Resnarkoba Polres Rejang Lebong Gulung Pengedar Narkoba di komplek Kuburan Covid

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong -cybermabespolri.com-Satuan Reserse Narkoba(Sat-Resnarkoba)Polres Rejang Lebong kembali menunjukan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.Seorang terduga pelaku pengedar narkoba berhasil diringkus petugas pada Kamis dini hari(21/05/2026).

Penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga masyarakat pada pukul 00:30 WIB terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Air Bang ,Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.Mensnggapi laporan tersebut,petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Kronologi Penyergapan di Gang Desa

Setelah mengantongi ciri -ciri terduga pelaku yang akurat,Kasat Resnarkoba Iptu Hengky Hermansyah,S.H.bersama personel nya langsung melakukan pengepungan.

Tepat pada pukul 01:20 WIB,petugas berhasil melakukan penyergapan terhadap seorang pria berinisial HK alias RU saat berada di sebuah gang di wilayah Kelurahan Air Bang ,Pelaku yang terkejut tidak dapat berkutik saat petugas mengepung posisinya.

Barang Bukti Yang di amankan

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan,petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang di akui langsung kepemilikannya oleh pelaku,antara lain:

•1(satu)paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman(kristal Bening/sabu)yang di bungkus plastik klip bening.

•1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna hitam-silver dengan nomor polisi BD 6457 KH.

•1(satu)lembar celana chinos warna krem (tempat ditemukannya barang bukti).

“Penangkapan ini merupakan bentuk respon cepat kami atas informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba.Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah Rejang Lebong,”tegas Iptu Hengky Hermansyah.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku HK beserta seluruh barang bukti saat ini telah di bawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Sumber Humas polres Rejang Lebong

Penulis : Edi Kaperwil

Editor : Za

Sumber Berita: polres Rejang Lebong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Biak Numfor Keluarkan Himbauan Tegas Pasca Ledakan Maut Bom Peninggalan PD II
Personel PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin Tindak Pelanggar Lawan Arus dengan ETLE Handheld di Betung
Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba
SATU TAHUN MEMIMPIN PARIGI MOUTONG: SAAT JANJI POLITIK DIUJI OLEH DATA, ANGGARAN, DAN REALITAS RAKYAT
Sembunyi di Banyuasin, DPO Kasus Curanmor Palembang Berhasil Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Kabar Gembira ! Samsat Rejang Lebong Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2026
Dikira Cinta Sejati di Dunia Maya,Harta Malah Terkuras Habis Kapolsek Sindang Kelingi Imbau Warga Waspada Love Scamming
Kesadaran Warga Cegah Potensi Tragedi Baru di Biak: Tiga Ranjau Aktif dan 30 Amunisi Perang Diserahkan ke Polisi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:22 WIB

Bupati Biak Numfor Keluarkan Himbauan Tegas Pasca Ledakan Maut Bom Peninggalan PD II

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:14 WIB

Personel PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin Tindak Pelanggar Lawan Arus dengan ETLE Handheld di Betung

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:07 WIB

SATU TAHUN MEMIMPIN PARIGI MOUTONG: SAAT JANJI POLITIK DIUJI OLEH DATA, ANGGARAN, DAN REALITAS RAKYAT

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:28 WIB

Kabar Gembira ! Samsat Rejang Lebong Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2026

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!