Ogan Ilir ,Cybermabespolri.com
Dugaan praktik ilegal tenaga kesehatan di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, mendapat sorotan serius. Akademisi dan aktivis demokrasi, Ade Indra Caniago, mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Ogan Ilir segera turun tangan melakukan investigasi.
Menurut Ade Indra Caniago, kasus ini tidak bisa dianggap sepele, terlebih terdapat informasi dugaan praktik oleh oknum perawat tanpa izin resmi yang berpotensi melanggar aturan wilayah praktik dan masuk kategori malpraktik. Ia menilai, jika benar terdapat korban jiwa, maka kasus ini harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Jika benar ada pasien yang menerima suntikan obat dari oknum yang tidak memiliki izin praktik, lalu mengalami pembengkakan hingga akhirnya meninggal dunia, maka ini bisa masuk dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa praktik tanpa izin merupakan delik biasa, bukan delik aduan, sehingga aparat penegak hukum wajib memprosesnya meski tanpa laporan dari korban. Dalam hal ini, Dinkes memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan untuk melakukan pengawasan, inspeksi mendadak (sidak), hingga penutupan praktik ilegal.
Lebih lanjut, Ade menilai kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan dari pihak terkait. “Jika praktik seperti ini bisa berlangsung bertahun-tahun hingga memakan korban, berarti ada kegagalan dalam sistem pengawasan Dinkes dan pemerintah daerah. Ini bukan hanya masalah kesehatan, tapi juga menyangkut perlindungan hak hidup masyarakat,” ujarnya.
Atas dasar itu, ia menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
Dinkes Ogan Ilir segera membentuk tim investigasi dan turun langsung ke lokasi di Desa Tanjung Laut.
Polres Ogan Ilir diminta melakukan penyelidikan awal (pulbaket) terkait dugaan pelanggaran pidana.
Bupati dan DPRD Ogan Ilir diminta memanggil Dinkes guna mengevaluasi sistem pengawasan tenaga kesehatan di wilayah pedesaan.
Ia menegaskan, praktik yang melanggar aturan wilayah dan tanpa izin jelas merugikan masyarakat dan tidak boleh dibiarkan. “Pembiaran sama dengan mengorbankan warga lain. Demokrasi bukan hanya soal pemilu, tetapi juga kehadiran negara dalam melindungi nyawa rakyat.
Siapapun yang melindungi praktik malpraktik adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Oman
Editor : Sukirman
Sumber Berita: Budi












