Palembang,cybermabespolri.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) CACA Sumsel bersama Pengurus Besar (PB) FPMP Sumsel dan DPD Galaksi Sumsel menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Tiga aktivis Sumatera Selatan, yakni Reza Fahlevi, Mukri AS, dan Dasri NH, menyatakan bahwa berdasarkan hasil kajian serta temuan di lapangan, terdapat sejumlah indikasi kuat yang mengarah pada dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Proyek ini menggunakan anggaran yang sangat besar, mencapai Rp57 miliar. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan banyak kejanggalan yang tidak bisa diabaikan,” ujar Dasri NH.
Menurut mereka, terjadi peningkatan anggaran proyek dari semula sekitar Rp32 miliar menjadi Rp57 miliar. Namun, kenaikan anggaran tersebut tidak diikuti dengan penambahan jumlah titik pemasangan secara proporsional, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait perencanaan dan penggunaan anggaran proyek.
Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan penunjukan perusahaan penyedia yang dinilai masih relatif baru. Perusahaan tersebut disebut baru memperoleh izin usaha pada Agustus 2025, sehingga memunculkan keraguan terkait kapasitas, pengalaman, serta kemampuan memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan, termasuk ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, DPW CACA Sumsel, PB FPMP Sumsel, dan DPD Galaksi Sumsel menemukan dugaan tidak adanya papan informasi proyek pada sekitar 1.800 titik pemasangan PJUTS. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan bagian dari prinsip transparansi publik dan telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Mereka juga menduga terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan nilai anggaran yang dialokasikan. Indikasi mark-up disebut menguat, termasuk pada penggunaan material tiang dengan kualitas beton yang diduga tidak memenuhi standar K225 serta metode pelaksanaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, ketiga organisasi tersebut menyoroti dugaan adanya intervensi dalam proses pemilihan penyedia melalui mekanisme e-katalog yang mengarah pada satu perusahaan tertentu tanpa proses pembandingan yang transparan. Praktik tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
“Kami juga menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan antara PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas, termasuk dugaan pekerjaan yang belum selesai namun sudah dilakukan penagihan,” ungkap Reza Fahlevi.
Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar temuan tersebut, ketiga organisasi yang bergerak di bidang pengawasan publik, antikorupsi, dan demokrasi itu mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek PJUTS tersebut.
Sementara itu, Mukri AS mendesak Wali Kota Palembang untuk segera mengevaluasi pejabat terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan penyedia.
“Kami juga meminta dilakukan audit investigatif secara menyeluruh serta membuka seluruh dokumen pengadaan kepada publik. Ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tegas Mukri AS.
Ketiga organisasi tersebut menegaskan bahwa proyek yang dibiayai dari uang rakyat tidak boleh menjadi ajang penyimpangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jika persoalan ini tidak diusut tuntas, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin menurun,” tutup Dasri NH.
Penulis : Budi Rizkiyanto
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Mukri












