Dua Tetangga Satu Desa Bersekutu Edarkan Sabu, Polsek Pemulutan dan Polres Ogan Ilir Bekuk Keduanya Tengah Malam

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 03:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

OGAN ILIR — Sinergi antara Polsek Pemulutan dan Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap peredaran narkotika di tingkat desa dengan membekuk dua tersangka yang diketahui bertetangga dan beraksi bersama di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu malam (25/3/2026) sekira pukul 23.30 WIB.

Dua tersangka berinisial SA (52) dan SS (45), yang sama-sama berstatus buruh harian lepas, diamankan di rumah SA. Keduanya diketahui tinggal di RT yang bersebelahan, yakni RT 006 dan RT 007, dan diduga menjalankan aktivitas peredaran narkotika secara bersama.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Pemulutan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk melakukan operasi gabungan.

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan kedua tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam paket sabu dengan berat bruto 1,26 gram yang disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna putih bermotif karakter anime — detail yang menunjukkan upaya penyamaran menggunakan barang sehari-hari.

Selain itu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu lengkap berupa bong, pirex kaca, kompor, sekop plastik, serta korek api. Temuan ini menguatkan bahwa kedua tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna aktif.

Seluruh barang bukti yang diamankan meliputi enam paket sabu, satu dompet kecil, satu set alat hisap (bong), pirex, dua kompor, sekop plastik, korek api, serta uang tunai.

Ps. Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa kedua tersangka terbukti bekerja sama dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Keduanya tinggal bersebelahan dan menjalankan aktivitas bersama. Barang bukti serta peralatan yang ditemukan menunjukkan adanya keterlibatan aktif sebagai pengedar sekaligus pengguna. Oleh karena itu, kami terapkan pasal permufakatan jahat,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti efektivitas sinergi internal Polri hingga tingkat desa.

“Kolaborasi antara Polsek dan Satresnarkoba ini menunjukkan bahwa respons terhadap laporan masyarakat dilakukan secara cepat dan terintegrasi. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika, bahkan hingga ke lingkungan terkecil,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Ogan Ilir tengah melakukan pendalaman, termasuk pengembangan jaringan pemasok serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Laboratorium Forensik.

Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

Reza js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persiapan May Day 2026, Partai Buruh Gelar Baksos dan Siap Jaga Kondusivitas di Sumsel
Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai
Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita
Polda Sumsel Bongkar Praktik Barter BBM Subsidi, 11 Tersangka Diamankan di Musi Rawas
POLRES OGAN ILIR TERIMA KUNJUNGAN KERJA KAKORBINMAS BAHARKAM POLRI, PERKUAT PERAN BHABINKAMTIBMAS
Kopdar dan Deklarasi Ojol: Antara Tuntutan Kesejahteraan dan Keamanan
Dua Karyawan PT BMI Ditangkap, Curi 35,8 Kg Telur Ayam di Pulau Rimau
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:21 WIB

Persiapan May Day 2026, Partai Buruh Gelar Baksos dan Siap Jaga Kondusivitas di Sumsel

Kamis, 30 April 2026 - 19:17 WIB

Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai

Kamis, 30 April 2026 - 18:34 WIB

Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai

Kamis, 30 April 2026 - 18:30 WIB

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita

Kamis, 30 April 2026 - 18:20 WIB

Polda Sumsel Bongkar Praktik Barter BBM Subsidi, 11 Tersangka Diamankan di Musi Rawas

Berita Terbaru