EN-NCW Sorot 3 Pabrik di Pal 20-21 Sebokor, Desak Gakkum KSDA Turun Tangan.
Banyu Asin (Sumatera Selatan )- Cybermabespolri.com –Aktivitas dugaan penebangan dan pengolahan kayu dari kawasan Hutan Lindung Suaka di Desa Sebokor, Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, terungkap dalam pantauan tim investigasi, Jumat 27 Juni 2026.
Berdasarkan temuan lapangan, sejumlah pabrik diduga menampung kayu gelam dan kayu tokai yang diolah menjadi balok ukuran 6×8, 8×10, 10×12, serta papan 4 meter. Tiga pabrik berinisial PR, HM, dan MN disebut menjadi lokasi pengolahan.
Kayu gelondongan diduga berasal dari Hutan Lindung Suaka yang jaraknya tidak jauh dari Desa Sebokor. Kayu diangkut menyeberang sungai menggunakan ketek/perahu, lalu dibawa ke pabrik di pinggir Jalan Pal 20 dan Pal 21.
“Yang janggal, lokasi pabrik tersebut berada dekat Kantor Resort Polisi Kehutanan Desa Sebokor Pal 21. Namun belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum,” kata pemantau lapangan.
Tim juga mendapati pengangkutan gelondongan kayu tokai dan gelam melalui jalur Desa Sakur. Kawasan itu merupakan hutan lindung yang dilindungi negara dan seharusnya tidak boleh dirusak.

*Dugaan Pelanggaran Hukum*
Perbuatan tersebut diduga melanggar:
1. *Pasal 50 ayat (3) huruf b jo. Pasal 78 ayat (2) UU No. 41/1999 tentang Kehutanan* jo *UU No. 6/2023 Cipta Kerja*: Setiap orang dilarang menebang pohon dalam hutan secara tidak sah. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
2. *Pasal 98 UU No. 32/2009 tentang PPLH*: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu kerusakan lingkungan, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
3. *Pasal 480 KUHP*: Dugaan penadah hasil kejahatan, bagi pihak yang menampung kayu hasil penebangan ilegal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
EN-NCW mendesak Balai KSDA Resort Air Padang Sugian Sebokor, Polisi Kehutanan, dan APH segera melakukan penyelidikan, menghentikan operasi pabrik, serta memproses hukum pihak yang bertanggung jawab.
“Kawasan hutan lindung harus dilindungi. Jika dibiarkan, kerusakan akan semakin parah dan merugikan negara,” tegas tim investigasi.
_Catatan Redaksi: Berita ini memuat temuan dan dugaan dari tim investigasi. Pihak pabrik berinisial PR, HM, MN dan instansi terkait berhak menggunakan hak jawab dan asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers No. 40/1999.
Penulis : Asep Rianto S,pi
Editor : As
Sumber Berita: Tim investigasi












