DUGAAN PENEBANGAN HUTAN LINDUNG SUAKA DI BANYUASIN MASUK RANAH PIDANA

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EN-NCW Sorot 3 Pabrik di Pal 20-21 Sebokor, Desak Gakkum KSDA Turun Tangan.

Banyu Asin (Sumatera Selatan )- Cybermabespolri.com –Aktivitas dugaan penebangan dan pengolahan kayu dari kawasan Hutan Lindung Suaka di Desa Sebokor, Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, terungkap dalam pantauan tim investigasi, Jumat 27 Juni 2026.

 

Berdasarkan temuan lapangan, sejumlah pabrik diduga menampung kayu gelam dan kayu tokai yang diolah menjadi balok ukuran 6×8, 8×10, 10×12, serta papan 4 meter. Tiga pabrik berinisial PR, HM, dan MN disebut menjadi lokasi pengolahan.

 

Kayu gelondongan diduga berasal dari Hutan Lindung Suaka yang jaraknya tidak jauh dari Desa Sebokor. Kayu diangkut menyeberang sungai menggunakan ketek/perahu, lalu dibawa ke pabrik di pinggir Jalan Pal 20 dan Pal 21.

 

“Yang janggal, lokasi pabrik tersebut berada dekat Kantor Resort Polisi Kehutanan Desa Sebokor Pal 21. Namun belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum,” kata pemantau lapangan.

 

Tim juga mendapati pengangkutan gelondongan kayu tokai dan gelam melalui jalur Desa Sakur. Kawasan itu merupakan hutan lindung yang dilindungi negara dan seharusnya tidak boleh dirusak.

 

*Dugaan Pelanggaran Hukum*

Perbuatan tersebut diduga melanggar:

1. *Pasal 50 ayat (3) huruf b jo. Pasal 78 ayat (2) UU No. 41/1999 tentang Kehutanan* jo *UU No. 6/2023 Cipta Kerja*: Setiap orang dilarang menebang pohon dalam hutan secara tidak sah. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

2. *Pasal 98 UU No. 32/2009 tentang PPLH*: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu kerusakan lingkungan, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

3. *Pasal 480 KUHP*: Dugaan penadah hasil kejahatan, bagi pihak yang menampung kayu hasil penebangan ilegal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

EN-NCW mendesak Balai KSDA Resort Air Padang Sugian Sebokor, Polisi Kehutanan, dan APH segera melakukan penyelidikan, menghentikan operasi pabrik, serta memproses hukum pihak yang bertanggung jawab.

 

“Kawasan hutan lindung harus dilindungi. Jika dibiarkan, kerusakan akan semakin parah dan merugikan negara,” tegas tim investigasi.

 

_Catatan Redaksi: Berita ini memuat temuan dan dugaan dari tim investigasi. Pihak pabrik berinisial PR, HM, MN dan instansi terkait berhak menggunakan hak jawab dan asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers No. 40/1999.

Penulis : Asep Rianto S,pi

Editor : As

Sumber Berita: Tim investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Saleh Agung Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 270 KPM
Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.
Pemdes Saleh Mukti Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 391 KPM
Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026
Cegah Judi Online,Si Propam Polres Rejang Lebong Periksa HP Seluruh Personel Secara Mendadak
Polda Sumsel Melalui Satgas Gerakan Belida Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Muara Enim.
Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla
RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

Pemdes Saleh Agung Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 270 KPM

Rabu, 2 September 2026 - 19:30 WIB

Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.

Rabu, 2 September 2026 - 19:03 WIB

Pemdes Saleh Mukti Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 391 KPM

Rabu, 2 September 2026 - 17:53 WIB

Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026

Rabu, 2 September 2026 - 17:48 WIB

Cegah Judi Online,Si Propam Polres Rejang Lebong Periksa HP Seluruh Personel Secara Mendadak

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!