Cybermabespolri.com
Jangan Biarkan Sekolah Negeri Jadi ATM Oknum, Polda Sumsel Wajib Proses Hukum”
*PALEMBANG* – Pemberitaan media _Pewarta Investigasi_ tertanggal 9 Mei 2026 yang menyebut dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Kayuagung, Kabupaten OKI masih berlanjut mendapat respons keras dari Penggiat Kontrol Sosial, Budi Rizkiyanto.
Budi mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Gubernur, dan Wakil Gubernur Sumsel memberikan atensi serius, serta meminta Polda Sumsel segera memproses hukum jika diduga terbukti ada pelanggaran pidana.
“Berita ini bukan yang pertama. Artinya dugaaan pungli di SMAN 1 Kayuagung diduga sudah berlangsung lama dan seakan dibiarkan. Ini tamparan untuk Disdik Sumsel. Sekolah negeri gratis diamanatkan UU, tapi diduga masih jadi ATM oknum. Kadisdik, Gubernur, Wagub Sumsel jangan tutup mata,” tegas Budi, Sabtu (10/5/2026).
Merujuk pemberitaan tersebut, masyarakat meminta atensi karena diduga pungutan terus berjalan dengan berbagai modus. Budi menegaskan, Permendikbudristek No. 75 Tahun 2016 secara tegas melarang pungutan. Sumbangan boleh, tapi sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh ada sanksi bagi siswa yang tidak membayar.
“Kalau diduga ada pemaksaan, penentuan nominal, apalagi ancaman tidak dapat rapor atau tidak ikut ujian, itu sudah masuk ranah pidana. Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor ancamannya 4 sampai 20 tahun penjara. Ini bukan delik ringan,” ujar Budi.
Desakan Tegas Budi Rizkiyanto:
Kepada Kadisdik Sumsel Segera bentuk tim inspeksi. Turun ke SMAN 1 Kayuagung dalam 1×24 jam. Periksa RKAS, kwitansi, dan notulen rapat komite 2 tahun terakhir. Jika diduga terbukti pungli, nonaktifkan oknum yang diduga terlibat dan serahkan ke APH.
Kepada Gubernur & Wagub Sumsel Ini tanggung jawab politik. Evaluasi total kinerja Disdik Sumsel. Jangan sampai program sekolah gratis hanya jadi slogan. Rp4 M bisa sewa helikopter, tapi diduga pungli di sekolah dibiarkan. Publik menilai.
Kepada Polda Sumsel Merespons pemberitaan ini sebagai Laporan Informasi. Panggil Kepsek, bendahara, dan Ketua Komite SMAN 1 Kayuagung. Lakukan penyelidikan. Jika ditemukan 2 alat bukti dugaan pungli, naikkan ke penyidikan tanpa tebang pilih.
Kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Buka posko pengaduan khusus. Jamin perlindungan saksi bagi wali murid dan guru yang diduga diintimidasi untuk bungkam.
“Saya ingatkan, ini masih dugaan Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung. Tapi asas transparansi dan akuntabilitas juga wajib. Kalau bersih kenapa risih diperiksa? Kalau *diduga salah, hukum harus tegak. Jangan ada kesan sekolah favorit kebal hukum,” tutup Budi.
Budi Rizkiyanto meminta wali murid yang merasa dirugikan untuk melapor dengan bukti ke Saber Pungli Polda Sumsel, Ombudsman, atau Kejati Sumsel. “Jangan takut. Kontrol sosial akan kawal.”
Hingga rilis ini diturunkan, Sabtu (9/5/2026), belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Gubernur Sumsel, maupun pihak SMAN 1 Kayuagung terkait pemberitaan dugaan pungli tersebut.












