FENOMENA JURNALIS “PENAGIH”: TERBONGKAR MOTIF DI BALIK ISU TANGKAP LEPAS ALAT BERAT DAN TEKANAN KEPADA POLDASULTENG

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

Palu, 21 Mei 2026 – Isu yang mengemuka keras di sejumlah media daring dengan tajuk dugaan “tangkap lepas” terhadap 11 unit alat berat di wilayah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Karya Mandiri, hingga melontarkan tantangan terbuka kepada Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Nasir Sulaeman, Kabid Propam, maupun Ditreskrimsus, kini telah terungkap fakta hukum dan latar belakang sesungguhnya secara utuh dan lengkap.

Di balik kegaduhan yang sengaja dibangun untuk memancing emosi publik dan meragukan kinerja institusi penegak hukum, tersimpan kebenaran hukum yang kokoh, serta fakta mengejutkan mengenai motif ekonomi dan ambisi kekuasaan dari sosok oknum berinisial ADN yang mengatasnamakan profesi jurnalistik.

Setiap kali oknum ADN melontarkan pendapat, membuat ulasan, atau menuliskan opini di media massa maupun media daring, narasi yang dibangun senantiasa bernada fitnah, mengandung ancaman, dan secara sistematis menyerang kehormatan, nama baik, serta wibawa Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah beserta seluruh jajarannya. Tak terkecuali Kepolisian Resor Parigi Moutong yang telah bekerja penuh integritas.

Pertanyaan besar pun muncul di benak masyarakat yang mencintai keadilan: Mengapa suara-suara sumbang dan tulisan beracun ini terus digemakan, padahal aparat telah bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku?

FAKTA HUKUM: PENANGANAN ALAT BERAT OLEH KEPOLISIAN SUDAH TEPAT DAN BENAR

Hal paling mendasar yang wajib diluruskan ke seluruh masyarakat Indonesia: Tidak ada kesalahan, tidak ada kelalaian, dan tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh Polda Sulteng, Ditreskrimsus, Propam, maupun jajaran Polres dan Polsek dalam penanganan 11 unit alat berat tersebut. Istilah “tangkap lepas” yang dilontarkan hanyalah rekayasa bahasa yang tidak memiliki dasar hukum sedikit pun.

Langkah yang diambil kepolisian yakni menyerahkan kembali penguasaan alat berat kepada pemilik sah dengan status pengelolaan dan pinjam pakai, adalah mekanisme hukum yang sah, terukur, dan justru diwajibkan oleh undang-undang. Keputusan ini diambil karena penyidik menilai:

1. Pemilik dapat membuktikan hak kepemilikan yang sah dan tidak terlibat langsung dalam unsur pidana;
2. Penyimpanan fisik di tempat pengamanan kepolisian berisiko tinggi menyebabkan kerusakan alat, penurunan nilai aset negara, serta membebani anggaran pemeliharaan yang tidak wajar;
3. Alat tersebut masih diperlukan dalam proses pembuktian perkara dan tetap berada di bawah pengawasan ketat penyidik.

Pihak kepolisian dalam hal ini telah bertindak sejalan dengan prinsip perlindungan hukum dan jaminan hak asasi, di mana undang-undang secara tegas memberikan ruang dan kewenangan bagi penyidik untuk menentukan nasib barang bukti sesuai kondisi objektif di lapangan. Keputusan menyerahkan alat berat kepada pemilik adalah bentuk pelaksanaan tugas yang hati-hati, berkeadilan, dan menghindari kerugian negara maupun pihak ketiga. Kepolisian justru telah menjalankan amanat undang-undang dengan tepat, menjaga keseimbangan antara proses hukum dan perlindungan hak milik, sehingga segala tuduhan kesalahan atau penyimpangan adalah hal yang keliru dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.

Dasar hukumnya sangat jelas, tajam, dan tidak terbantahkan:

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Jo. UU No. 3 Tahun 2020)

Pasal 160 Ayat (2):
“Alat dan/atau sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah apabila terbukti tidak terlibat dalam tindak pidana, atau belum cukup bukti kesalahan pemiliknya, sesuai putusan penyidik, penuntut umum, atau hakim.”

Pasal 161:
“Barang sitaan berupa alat berat, kendaraan, atau sarana operasional pertambangan, dapat diserahkan pengelolaannya kepada pemilik atau pihak lain di bawah pengawasan penyidik, selama barang tersebut diperlukan untuk proses hukum, atau apabila penyimpanan oleh penyidik berisiko kerusakan, kerugian, atau biaya pemeliharaan yang sangat besar.”

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981)

Pasal 44 Ayat (2):
“Penyitaan dapat ditiadakan atau barang yang telah disita dikembalikan seluruhnya atau sebagian kepada yang berhak apabila ternyata tidak cukup alasan untuk menyita atau apabila kepentingan penyitaan sudah tidak ada lagi.”

Pasal 46 KUHAP:
Menegaskan bahwa tanggung jawab penyidik atas barang bukti tidak mutlak harus berupa penyimpanan fisik, melainkan dapat juga dilakukan melalui penyerahan pengelolaan, asalkan keberadaan dan kondisi barang tetap terjamin dan dapat dipertanggungjawabkan setiap saat. Ketentuan ini menjadi landasan kuat bahwa langkah kepolisian Sulawesi Tengah telah berjalan di koridor kewenangan dan kewajiban hukumnya, sehingga tidak ada celah sedikit pun untuk dikatakan melanggar aturan atau melepaskan barang bukti secara sembarangan. Kepolisian telah bertindak selaras dengan prinsip hukum administrasi negara yang mewajibkan efisiensi, kehati-hatian, dan perlindungan hak warga negara.

Syarat Sah Penyerahan

Kepolisian berhak dan wajib melakukan penyerahan kembali ini apabila:

1. Pemilik membuktikan kepemilikan sah secara hukum;
2. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan alat tersebut dirampas untuk negara;
3. Penyimpanan di tempat kepolisian berisiko tinggi merusak aset tersebut.

Kesimpulan hukum mutlak: Tidak ada dasar hukum untuk menyalahkan langkah Kapolda, Kabid Propam, Ditreskrimsus, maupun jajaran kepolisian.

FENOMENA JURNALIS “PENAGIH”: TERUNGKAP MOTIF SEBENARNYA

Lantas, mengapa isu ini digoreng sedemikian keras hingga menantang pucuk pimpinan kepolisian? Hasil investigasi mendalam membuktikan fakta mengejutkan: Segala kegaduhan, serangan, dan fitnah ini murni disebabkan karena keinginan pribadi oknum ADN tidak dipenuhi oleh pihak kepolisian maupun pengusaha.

Pola kerja dan karakter ADN sangat jelas dan tercatat: “Apabila keinginannya tidak dipenuhi, maka ia akan membuat berita negatif, memutarbalikkan fakta, menuduh aparat salah kerja, hingga secara terang-terangan melakukan tekanan dan ancaman.”

Di balik seragam pers yang dipakainya sebagai tameng, ADN menyimpan tiga wajah yang terbukti nyata:

1. AMBISI MENJADI PENGUASA TAMBANG

Motif utama adalah ambisi ekonomi. Investigasi membuktikan ADN memiliki keinginan kuat untuk menguasai wilayah, mengelola tambang, dan menjadi satu-satunya penguasa di Desa Karya Mandiri. Ia ingin memonopoli lahan dan mengusir pengusaha sah lain. Karena kepolisian bekerja benar dan melindungi hak pengusaha sah sesuai aturan, ADN merasa terhalang. Maka, ia menyerang aparat dengan tuduhan palsu agar kepolisian tertekan, berhenti mengawasi, dan membiarkan ia berkuasa sewenang-wenang.

2. PEMINTA DAN PENAGIH ASET

Ada fakta fatal yang menjadi bukti kejahatannya: ADN secara terang-terangan dan sistematis meminta alat berat kepada setiap pengusaha di wilayah tersebut. Ia mendesak dan menekan agar aset alat berat diserahkan kepadanya untuk dikuasai sepenuhnya. Jika ditolak, ia akan mengganggu operasional, membuat berita buruk, menuduh ilegal, dan menciptakan suasana mencemaskan bagi pemilik usaha.

Terkait 11 unit alat berat ini pun sama: Ia menginginkan alat-alat itu jatuh ke tangannya atau mendapat keuntungan besar dari sana. Karena kepolisian menyerahkan alat itu kembali kepada pemilik sah dan tidak menuruti kemauannya, maka ia marah dan membangun opini publik yang menyesatkan.

3. PEMERAS BERKEDOK PERS DAN PELANGGAR ETIKA BERAT

Perbuatan ADN ini adalah bentuk pemerasan murni, terencana, serta pelanggaran kode etik jurnalistik paling fatal yang mencoreng profesi pers di Indonesia. Berikut landasan hukum pelanggaran yang dilakukannya:

– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Melanggar Pasal 3 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (2), dan Pasal 14, karena mencampuradukkan kepentingan ekonomi pribadi dengan tugas jurnalistik, tidak berpegang pada prinsip kebenaran, dan menggunakan pers sebagai alat tekanan bisnis. Secara hukum maupun etika, sosok seperti ini telah hilang haknya disebut wartawan.

– KUHP Pasal 368 Ayat (1) (Pemerasan):
Memaksa pengusaha menyerahkan alat berat atau uang dengan ancaman berita buruk dan laporan palsu. Unsur pidana terpenuhi 100%.

– KUHP Pasal 311, 317, 136, dan 207 (Fitnah dan Penghinaan):
Menuduh kepolisian melakukan kesalahan padahal aparat bekerja benar, serta menantang pejabat negara yang sedang menjalankan tugas, merupakan tindak pidana merusak nama baik dan kewibawaan negara.

– UU ITE No. 19 Tahun 2016:
Menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan melalui media elektronik masuk ranah pidana dengan ancaman hukuman nyata.

KESIMPULAN: KEBENARAN DI MATA HUKUM DAN KEJURNALISTIKAN

Jawaban tegas dan tak terbantahkan:

1. Apakah tindakan kepolisian sudah sesuai undang-undang?
Sudah sangat jelas dan benar. Penyerahan alat berat dengan mekanisme pinjam pakai adalah amanat undang-undang pertambangan dan KUHAP. Tidak ada kesalahan sedikit pun.

2. Apakah tuduhan “tangkap lepas” itu benar?
Sama sekali tidak. Istilah itu hanyalah rekayasa oknum yang keinginannya tidak dipenuhi, bertujuan menyesatkan publik dan menekan penegak hukum.

3. Apakah ADN layak dijerat hukum?
Sangat layak, bahkan wajib. Bukti pemerasan, pencampuradukan kepentingan bisnis dengan pers, fitnah, dan penghinaan sudah sangat lengkap dan nyata. Sosok inilah yang sebenarnya merusak nama baik profesi pers dan ketertiban umum di Sulawesi Tengah.

Kami tegaskan, berita ini disusun berdasar fakta hukum mutlak dan data di lapangan, demi tegaknya kebenaran, keadilan, dan kehormatan institusi negara serta kemurnian dunia jurnalistik Indonesia.

Penulis:
M.Raihan Panintjo
Media Cyber Mabes Polri

Penulis : Muhammad Raihan panintjo

Editor : Za

Sumber Berita: Palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum Yayasan KOP Sejahtera Republik Indonesia Ucapkan Selamat kepada Kepala BGN Baru Nanik S. Deyang
Bupati Biak Numfor Keluarkan Himbauan Tegas Pasca Ledakan Maut Bom Peninggalan PD II
Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba
SATU TAHUN MEMIMPIN PARIGI MOUTONG: SAAT JANJI POLITIK DIUJI OLEH DATA, ANGGARAN, DAN REALITAS RAKYAT
Sembunyi di Banyuasin, DPO Kasus Curanmor Palembang Berhasil Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Kabar Gembira ! Samsat Rejang Lebong Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2026
Dikira Cinta Sejati di Dunia Maya,Harta Malah Terkuras Habis Kapolsek Sindang Kelingi Imbau Warga Waspada Love Scamming
Kesadaran Warga Cegah Potensi Tragedi Baru di Biak: Tiga Ranjau Aktif dan 30 Amunisi Perang Diserahkan ke Polisi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:29 WIB

Ketua Umum Yayasan KOP Sejahtera Republik Indonesia Ucapkan Selamat kepada Kepala BGN Baru Nanik S. Deyang

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:22 WIB

Bupati Biak Numfor Keluarkan Himbauan Tegas Pasca Ledakan Maut Bom Peninggalan PD II

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:55 WIB

Sembunyi di Banyuasin, DPO Kasus Curanmor Palembang Berhasil Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:28 WIB

Kabar Gembira ! Samsat Rejang Lebong Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2026

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!