Jakarta(DKI Jakarta),Cybermabespolri.com–Rumah besar bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia telah melewati begitu banyak batu ujian sejarah: percobaan pemberontakan, pertentangan ideologis, gerakan separatis, hingga berbagai ancaman disintegrasi bangsa.
Namun, setelah 81 tahun perjalanan kemerdekaan, masih terdapat persoalan fundamental yang belum sepenuhnya terselesaikan. Kesejahteraan rakyat, ketersediaan lapangan pekerjaan, akses pendidikan yang terjangkau, kesejahteraan buruh, guru dan dosen, serta perlindungan terhadap petani dan nelayan masih menjadi pekerjaan besar bangsa ini.
Karena itu, momentum 17 Agustus bukan sekadar perayaan seremonial. Kemerdekaan seharusnya menjadi ruang muhasabah kebangsaan sejauh mana cita-cita para pendiri bangsa telah diwujudkan dalam kehidupan rakyat?
Kemerdekaan Secara Formal, Keadilan Harus Menjadi Kenyataan
Secara de facto, Indonesia telah merdeka dan terbebas dari penjajahan. Akan tetapi,
dalam realitas pengelolaan negara hari ini, masih terdapat kesenjangan antara cita-cita kemerdekaan dengan kenyataan yang dirasakan sebagian masyarakat.
Cita-cita para founding fathers bukanlah sekadar membangun negara yang berdaulat secara politik, melainkan menghadirkan keadilan sosial, kesejahteraan, persamaan di hadapan hukum, serta kehidupan yang bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ketika rakyat masih menghadapi kemiskinan, kesulitan memperoleh pekerjaan, ketimpangan ekonomi, dan ketidakpastian hukum, maka kita patut bertanya secara kritis
Apakah kemerdekaan sudah benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat?
Ketika Hukum Terkoyak oleh Kepentingan Kekuasaan
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Prinsip tersebut harus menjadi fondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun, ketika hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik, kekuasaan, ataupun kepentingan kelompok tertentu, maka rasa keadilan masyarakat akan terkoyak.
Penegakan hukum harus berdiri tegak tanpa membedakan siapa yang berhadapan dengannya. Rakyat kecil maupun orang yang memiliki kekuasaan harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Jika hukum tajam kepada rakyat tetapi tumpul terhadap mereka yang memiliki kekuasaan dan sumber daya, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan semakin tergerus.
Korupsi: Belum Merdeka dari Keserakahan
Maraknya praktik korupsi dan berbagai perkara tindak pidana korupsi merupakan peringatan serius bagi perjalanan bangsa.
Kemerdekaan bukan hanya terbebas dari penjajahan bangsa asing.
Kita juga harus berjuang untuk merdeka dari korupsi, kolusi, nepotisme, keserakahan,
penyalahgunaan kekuasaan, dan kesenjangan sosial.
Sebab, apa artinya kemerdekaan apabila sebagian rakyat masih berjuang keras memenuhi kebutuhan hidup,
sementara kekayaan dan sumber daya negara justru berpotensi dinikmati oleh segelintir kelompok?
Negara harus kembali kepada amanat konstitusi. Kekuasaan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi, partai, kelompok, ataupun jaringan kekuasaan tertentu.
Demokrasi Harus Menjadi Ruang Koreksi
Demokrasi bukan sekadar mekanisme memilih pemimpin.
Demokrasi juga merupakan ruang bagi rakyat untuk menyampaikan pendapat, melakukan kritik, memberikan koreksi, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Otokritik terhadap kebijakan pemerintah bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara. Justru kritik yang disampaikan secara konstitusional merupakan bagian dari kontrol sosial dan tanggung jawab warga negara.
Sejarah Reformasi 1998 telah memberikan pelajaran penting. Runtuhnya Orde Baru membuka jalan bagi Indonesia menuju kehidupan demokrasi yang lebih terbuka, dengan kebebasan menyampaikan pendapat dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara.
Karena itu, jangan sampai demokrasi yang dahulu diperjuangkan dengan pengorbanan besar justru kehilangan maknanya karena kritik rakyat dianggap sebagai ancaman.
Harapan 81 Tahun Indonesia Merdeka
Memasuki usia 81 tahun kemerdekaan, kita berharap pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mampu semakin menghadirkan negara yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
Kita berharap pemerintah mampu
memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan KKN
memastikan hukum berlaku adil dan tidak diskriminatif
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
membuka lapangan pekerjaan yang luas dan bermartabat;
meningkatkan produktivitas sektor pertanian, perkebunan, kelautan, dan perikanan;
memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada petani, nelayan, buruh, guru, dan kelompok masyarakat rentan;
memperluas akses pendidikan dan kesehatan yang terjangkau;
membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, demokratis, dan akuntabel; serta
memastikan pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat hingga pelosok negeri.
Inilah harapan kita bersama.
Sebab kemerdekaan yang sesungguhnya bukan hanya tentang mengibarkan Sang Merah Putih, tetapi tentang memastikan setiap rakyat Indonesia dapat hidup dengan martabat, kesejahteraan, keamanan, kebebasan, dan keadilan.
81 tahun Indonesia merdeka harus menjadi momentum untuk kembali bertanya kepada diri kita sendiri: sudahkah keadilan benar-benar menjadi milik seluruh rakyat Indonesia?
Jangan biarkan rasa keadilan terus terkoyak.
Mari kita rawat Indonesia dengan kritik yang konstruktif,
keberanian melakukan koreksi, dan perjuangan untuk menghadirkan negara hukum yang benar-benar berpihak kepada rakyat.
Hidup Rakyat!
Hidup Demokrasi!
Tegakkan Hukum dan Keadilan!
MERDEKA SERATUS PERSEN! 🇮🇩
Penulis : Budi Rizki yanto
Editor : Red
Sumber Berita: mukrin












