OGAN ILIR ,- Cybermabespolri.com Sebuah gudang minyak ilegal diduga beroperasi terang-terangan di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Lokasi ini menjadi pusat penimbunan dan pendistribusian minyak ilegal yang melibatkan oknum tertentu.
Gudang ini diduga dimiliki oleh Yogi, yang disebut-sebut sebagai bos mafia minyak,ilegal dan Doni, yang bekerja sebagai sopir mobil tangki minyak Suropati 01. Mereka diduga bekerja sama dalam menjalankan bisnis ilegal ini dengan memanfaatkan jaringan yang luas dan terorganisir.
Aktivitas penampungan dan pengoplosan BBM ilegal di lokasi ini sudah berlangsung lama, bahkan diduga melibatkan jaringan mafia BBM yang lebih luas. Masyarakat sekitar telah lama mencurigai adanya aktivitas ilegal ini, namun belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku bisnis minyak ilegal ini. Mereka berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Namun, jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan:
– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya mengenai perdagangan BBM tanpa izin.
– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terdapat unsur kerugian keuangan negara.
– Aturan terkait pencucian uang jika terbukti adanya aliran dana yang tidak wajar.
– Sanksi administratif berat sesuai UU ASN hingga pemberhentian tidak hormat bagi yang masih berstatus pegawai negeri.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku bisnis minyak ilegal ini dan menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Penulis : As
Editor : As
Sumber Berita: Staf Redaksi Hendri ,SM.












