Rejang Lebong(Bengkulu) ,Cybermabespolri.com –Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady,S.I.K.,M.H.,menghadiri kegiatan penyerahan Remisi umum bagi narapidana serta pengurangan Masa pidana bagi anak Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Kelas II A Curup,Rejang Lebong,Senin(17/8/2026).
Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut dihadiri oleh Plt.Bupati Rejang Lebong,Dr.Hendri Praja,bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah(Forkopimda) serta instansi terkait lainnya.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan sekaligus apresiasi negara bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif maupun administratif serta menunjukkan prilaku baik selama masa hukuman.
Kehadiran Kapolres Rejang Lebong dalam agenda ini mempertegas komitmen sinergisitas antarinstansi di Kabupaten Rejang Lebong dalam mendukung proses penegakan hukum yang berkeadilan,
pembinaan yang humanis,serta kesiapan reintegrasi sosial warga binaan kembali ke tengah masyarakat.
Seluruh rangkaian acara penyerahan remisi dalam rangka HUT RI ke-81 di Lapas Rejang Lebong berlangsung dengan aman,tertib dan Khidmat.
Penulis : Edi
Editor : Red
Sumber Berita: Humas Polres Rejang Lebong












