Rejang Lebong(Bengkulu), Cybermabespolri.com — Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kabupaten Rejang Lebong.Program pemutihan pajak Kendaraan Bermotor resmi diperpanjang hingga 30 September 2026.Langkah ini diambil oleh kolaborasi Samsat Rejang Lebong bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rejang Lebong guna memberikan kemudahan bagi warga yang menunggakan pajak kendaraannya belum sempat terselesaikan,Jum’at
(28/8/2026).
Melalui program kemudahan ini, masyarakat mendapatkan sejumlah fasilitas insetif utama,di antaranya pembebasan pajak cukup membayar pajak 1(satu) tahun berjalan.Selain itu, pemerintah juga memberikan potongan diskon sebesar 50 persen untuk proses mutasi masuk bagi kendaraan bernomor polisi luar daerah (non-BD).
Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady,S.I.K.,M.H.,
melalui Kasat Lantas Iptu Wulan Rachmawati,S.Tr.K.,
mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkanya secara maksimal demi mewujudkan kemandirian dan ketertiban daerah.
“Manfaatkan kesempatan mas ini dengan sebaik-baiknya.Mari kita tingkatkan Kesadaran tertib pajak bermotor demi mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu yang kita cintai ini,”tutur Iptu Wulan Rachmawati.
Pihak Sat-Lantas dan Samsat Rejang Lebong mengajak masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan untuk langsung mendatangi Kantor Samsat Rejang Lebong pada jam pelayanan operasional:
• Senin S.d.Jum’at :Pukul 08:00 WIB – 14:00 WIB.
• Sabtu :Pukul 08:00 WIB – 12:00 WIB .
Penulis : Edi
Editor : Red
Sumber Berita: Humas Polres Rejang Lebong












