Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Klarifikasi Dugaan “Skandal THR”: Sebut Tidak Ada Praktik Setoran THR dari OPD

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir,cybermabespolri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir mengeluarkan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar di salah satu media daring berjudul “Skandal THR di Kejari Ogan Ilir, Kepala OPD Ngetem di Kantor” pada Selasa (10/03/2026).

 

Dalam siaran pers resmi, pihak kejaksaan menegaskan tidak adanya praktik apa pun yang terkait dengan setoran atau pengumpulan dana THR dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Kepala Seksi Inteligensi Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang juga menjadi juru bicara resmi menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

 

“Kami menegaskan secara tegas, tidak pernah ada kebijakan, permintaan, maupun praktik pengumpulan dana dalam bentuk THR dari OPD.

 

Tuduhan yang muncul dalam berita tersebut tidak berdasar dan tidak didukung oleh bukti apapun,” ujarnya dalam siaran pers yang diterbitkan pada hari yang sama.

 

Adapun kedatangan beberapa perwakilan OPD di kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pada waktu yang disebutkan, merupakan bagian dari agenda kerja resmi terkait pendampingan hukum dan koordinasi kasus-kasus yang sedang ditangani di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), serta beberapa pemeriksaan terkait Tindak Pidana Khusus bukan terkait hal lain seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan.

 

Kejaksaan Negeri Ogan Ilir juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan profesional, transparan, dan berintegritas.

 

Semua langkah kerja selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan kode etik institusi kejaksaan.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar cermat dalam menerima informasi, selalu cari sumber yang resmi dan terpercaya agar tidak terpengaruh oleh berita yang belum terbukti kebenarannya,” pungkas pihak Kejari Ogan Ilir.

Penulis : As

Editor : As

Sumber Berita: Budi Rizki Yanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Haru di Musi Rawas: Kapolda Sumsel Terima Hadiah Gethuk Buatan Warga Korban Kebakaran
Tim Penyidik Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Polres Banyuasin Gelar FGD Sespim Polri 2026, Bahas Transformasi Kepemimpinan di Era Digital
Kapolda Sumsel Tegaskan Sinergi Polri dan Ulama dalam Menjaga Keutuhan NKRI di Tugu Mulyo
Penggerebekan Kost di Jalan Trikora Palembang Amankan Dua Tersangka, Sabu Ditemukan di Lantai TKP
Alumni PGAN 91 Palembang Hadiri Pemakaman Orang Tua Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU
KEJATI SUMSEL TETAPKAN 5 TERSANGKA DALAM DUA PERKARA BESAR: OBSTRUCTION OF JUSTICE DAN KORUPSI KUR
Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di GG Safira Curup Tengah,Pelaku Tak Berkutik
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 02:14 WIB

Momen Haru di Musi Rawas: Kapolda Sumsel Terima Hadiah Gethuk Buatan Warga Korban Kebakaran

Kamis, 30 April 2026 - 01:23 WIB

Tim Penyidik Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Rabu, 29 April 2026 - 13:42 WIB

Polres Banyuasin Gelar FGD Sespim Polri 2026, Bahas Transformasi Kepemimpinan di Era Digital

Rabu, 29 April 2026 - 13:32 WIB

Kapolda Sumsel Tegaskan Sinergi Polri dan Ulama dalam Menjaga Keutuhan NKRI di Tugu Mulyo

Rabu, 29 April 2026 - 10:12 WIB

Penggerebekan Kost di Jalan Trikora Palembang Amankan Dua Tersangka, Sabu Ditemukan di Lantai TKP

Berita Terbaru