BIAK NUMFOR , cybermabespolri.com– Di tengah penyelidikan pascaledakan bom yang mengguncang kawasan Fandoi dan menimbulkan korban jiwa, sebuah fakta penting kembali terungkap. Ancaman bahan peledak peninggalan Perang Dunia II ternyata masih tersimpan di sejumlah lokasi di Kabupaten Biak Numfor.
Namun kali ini, potensi bahaya yang bisa saja berujung tragedi berhasil dicegah berkat kesadaran seorang warga.
Adalah Roni Rumbrapuk, warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Mandouw, Distrik Samofa, yang menemukan benda mencurigakan di pekarangan rumahnya. Menyadari risiko yang dapat mengancam keselamatan keluarga maupun lingkungan sekitar, ia tidak mengambil tindakan sendiri.
Sebaliknya, Roni langsung mendatangi Kasat Intel Iptu Yuan C.Rumsarwir.SE Beserta Tim dan Kasat Reskrim Iptu. DR (C) Daniel zeth Rumpaidus.S.H,M.H beserta TIM untuk melaporkan temuannya kepada pihak kepolisian Kasat Intel dan Kasat Serse Apresiasil dan bergerak bersama Menuju TKP
Langkah tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan pengamanan dan pemeriksaan oleh Tim Penjinak Bom (Jibom). Pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIT, benda-benda tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Biak Numfor untuk dilakukan identifikasi.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta yang mengejutkan.
Tim Jibom memastikan bahwa benda yang ditemukan warga tersebut terdiri dari tiga ranjau anti personel yang masih aktif serta 30 butir amunisi peninggalan Perang Dunia II.
Temuan itu menjadi sinyal kuat bahwa ancaman sisa-sisa perang yang pernah menjadikan Biak sebagai salah satu medan pertempuran terbesar di Pasifik belum sepenuhnya hilang.
Ancaman yang Masih Mengintai
Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa temuan amunisi dan bahan peledak peninggalan perang bukanlah kasus pertama di Biak. Dalam beberapa dekade terakhir, berbagai jenis bom, granat, mortir, amunisi hingga ranjau masih kerap ditemukan warga saat menggali tanah, membuka lahan, maupun melakukan aktivitas pembangunan.
Yang menjadi perhatian serius adalah status tiga ranjau yang ditemukan tersebut masih aktif dan berpotensi membahayakan keselamatan manusia apabila tersentuh, dipindahkan, atau ditangani tanpa prosedur khusus.
Situasi ini semakin relevan setelah tragedi ledakan di kawasan Fandoi yang menyadarkan banyak pihak bahwa benda-benda peninggalan perang tidak boleh dianggap sebagai barang biasa atau benda koleksi.
Polisi Apresiasi Kesadaran Warga Masyarakat Biak Numfor
Kasat Intel Iptu Yuan C.Rumsarwir.SE, dan kasat Reskrim Iptu. DR (HC) Daniel zeth Rumpaidus.S.H,M.H
mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan warga dalam melaporkan temuan tersebut.
Menurutnya, tindakan Roni Rumbrapuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat karena mampu mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan atau ledakan yang dapat menimbulkan korban jiwa.
Polisi mengingatkan bahwa masyarakat yang menemukan benda yang diduga bom, granat, mortir, ranjau maupun amunisi perang agar tidak mencoba menyimpannya, menjualnya, memindahkannya, atau membongkarnya sendiri.
Isu Penjarahan Dipastikan Tidak Benar
Dalam kesempatan yang sama, Daniel Rumpaidus juga menepis isu yang beredar mengenai dugaan penjarahan rumah warga terdampak ledakan bom di kawasan Fandoi.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Berita mengenai adanya penjarahan rumah warga yang terdampak ledakan itu tidak benar. Kami melakukan penjagaan di lokasi Ring I selama 1 x 24 jam. Jadi informasi yang beredar itu adalah berita bohong,” tegas Daniel.
Menurutnya, aparat gabungan terus melakukan pengamanan ketat di kawasan terdampak, termasuk rumah-rumah warga yang saat ini masih ditinggalkan sementara oleh pemiliknya yang mengungsi di sekitar Kantor Satpol PP dan Hotel Mapia.
Hingga kini, tidak terdapat laporan resmi maupun temuan lapangan yang membuktikan adanya aksi penjarahan sebagaimana yang beredar di media sosial maupun informasi dari mulut ke mulut.
Pelajaran Penting bagi Warga Biak
Kasus penyerahan tiga ranjau aktif dan puluhan amunisi
Penulis : Henrry morin
Editor : As
Sumber Berita: Papua












